Friday, February 27, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

8.316 Peserta PBI JK di Kabupaten Belu Dinonaktifkan Per 1 Februari 2026, BPJS Kesehatan Beri Penjelasan Ini!

ATAMBUA , The East Indonesia – Sebanyak 8.316 peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di Kabupaten Belu resmi dinonaktifkan terhitung per 1 Februari 2026.

Penonaktifan massal ini merupakan tindak lanjut dari perbaikan dan pemutakhiran data yang dilakukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) untuk memastikan bantuan iuran tepat sasaran.

Hal ini terungkap saat BPJS Kesehatan Cabang Atambua menggelar sosialisasi terkait Informasi Status Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Kamis, 26 Februari 2026.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat, dan Desa Kabupaten Belu, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Belu, Kepala Desa dan Lurah di Kabupaten Belu.

Kepala Bagian Mutu Layanan Kepesertaan BPJS Kesehatan, Aprilika Tyantaka, menjelaskan bahwa langkah ini diambil agar data peserta sesuai dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat terkini.

“Penonaktifan dilakukan dalam rangka perbaikan dan pemutakhiran data oleh Kementerian Sosial” ujar Aprilika.

Meski demikian, Aprilika menegaskan bahwa masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan iuran namun dinonaktifkan tidak perlu khawatir. BPJS Kesehatan membuka peluang reaktivasi sesuai prosedur yang berlaku.

“Bagi masyarakat yang status kepesertaannya dinonaktifkan dan membutuhkan pelayanan kesehatan, silakan melakukan pengecekan dan pengajuan melalui Dinas Sosial dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan dari fasilitas kesehatan, KTP dan Kartu Keluarga. Nanti akan dilakukan verifikasi dan validasi data” jelasnya.

Untuk menghindari kendala pelayanan di fasilitas kesehatan, Aprilika mengimbau masyarakat proaktif memeriksa status kepesertaan secara mandiri.

Pengecekan dapat dilakukan melalui layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165, Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, atau ATM JKN di Kantor BPJS Kesehatan Atambua.

Ia juga meminta kepala desa untuk aktif menyosialisasikan informasi ini. Hal ini didukung oleh Kepala BPS Kabupaten Belu, Mangiring Situmorang, yang menegaskan bahwa pemadanan data bertujuan agar program perlindungan sosial berjalan efektif dan berkeadilan.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Belu, Romualdus Th. J. Manek, S.Pt dalam sambutannya menegaskan bahwa kesehatan merupakan kebutuhan dasar yang paling utama bagi masyarakat. Ia menyampaikan bahwa pengembangan sumber daya manusia bertumpu pada dua sektor penting, yakni pendidikan dan kesehatan.

“Ini sesuai amanat Undang-Undang Dasar bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak. Terkait BPJS Kesehatan, semuanya sudah memiliki regulasi yang jelas. Program kesehatan gratis plus juga menjadi bagian dari visi dan misi Bupati terpilih,” ungkapnya.

Romualdus juga menyampaikan bahwa meskipun dalam beberapa tahun terakhir anggaran daerah terbatas, Kabupaten Belu tetap mampu mempertahankan capaian Universal Health Coverage (UHC). Bahkan, Bupati Belu telah menerima piagam penghargaan UHC sebagai bentuk pengakuan atas komitmen daerah dalam menjamin perlindungan kesehatan masyarakat Kabupaten Belu.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan kolaborasi antara Pemerintah Daerah Belu dengan BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan ini memberikan perlindungan finansial bagi masyarakat. Ibarat tabungan, saat kita sakit pasti kita gunakan. Kita memang membayar setiap bulan, tetapi itu adalah bentuk perlindungan diri,” jelasnya.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Belu berharap masyarakat semakin memahami pentingnya mengecek status kepesertaan JKN secara berkala serta proaktif melakukan pembaruan data. Sinergi antara pemerintah daerah, BPJS Kesehatan, BPS, serta perangkat desa menjadi kunci dalam memastikan seluruh masyarakat tetap mendapatkan hak atas perlindungan kesehatan secara optimal. (Ronny)

Popular Articles