ATAMBUA, The East Indonesia – Ketegangan terjadi di Desa Naekasa, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu, ketika warga melakukan aksi penolakan terhadap rencana lokasi yang diinput untuk pembangunan gedung Koperasi Merah Putih.
Konflik ini karena lokasi pembangunan tersebut dipaksakan berada di atas lahan dan bangunan eks KUD Nela peninggalan era Presiden Soeharto, yang saat ini masih aktif digunakan oleh warga melalui Koperasi Produsen Nela.
Masyarakat setempat menolak keras karena lokasi tersebut merupakan pusat aktivitas ekonomi desa yang sedang bertumbuh.
Kehadiran aparat dari Pemerintah Kecamatan, Desa, TNI, Polri, hingga Satpol-PP di lokasi untuk menghimbau pengosongan lokasi dan mengawal proses pembangunan sempat memicu keributan dengan warga yang bertahan dalam menjaga lahan tersebut.
Menanggapi akan konflik yang terjadi, pada, Senin, 2 Maret 2026 ini, dipimpin Ketua Komisi 2, Edmundus Yakobus Manek, didampingi Wakil Ketua Komisi 2 DPRD Belu, Aprianus Hale dan Anggota DPRD Belu lainnya, Maria Hilaria Yanuaria Bone; Eduard Mauboy; Wandelina Happy Sally;
Regina Mau Loe; dan Alexander Nyang Leong, turun langsung ke lokasi untuk memantau situasi.
Setelah melihat kondisi di lapangan dan mendengar aspirasi masyarakat, DPRD secara tegas menolak pembangunan di lokasi eks KUD Nela tersebut.
DPRD Belu mendesak pemerintah daerah dan panitia pembangunan untuk segera mencari lokasi alternatif yang masih kosong tanpa bangunan.
Hal ini disampaikan dihadapan Danramil 1605-06/Halilulik, Kapten Inf. Jemri Mamengko; pihak Polsek Tasifeto Barat, Camat Tasifeto Barat, PJ Desa Naekasa dan masyarakat setempat yang hadir dalam kesempatan tersebut.
Ketua Komisi 2, Edmundus Yakobus Manek menyayangkan bahwa pada prinsipnya DPRD Belu sangat mendukung program yang dijalankan oleh Pemerintah.
Hanya saja saat ini rekomendasi DPRD Belu untuk Musdes Khusus Desa Naekasa sehingga bisa menghasilkan lokasi alternatif di lahan yang masih kosong belum dilaksanakan.
“Sebelum keputusan Musdes Khusus itu ada harusnya kan hari ini jangan dulu. Karena jawaban Ibu Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah kabupaten Belu waktu RDP lalu bersedia menyediakan lahan yang baru,” pungkasnya.
Pria yang akrab disapa Mundus Manek ini menegaskan bahwa kita tidak boleh menggunakan konsep membangun yang justru menelantarkan orang-orang yang sedang berusaha, karena hakikat koperasi adalah memberdayakan masyarakat.
Dirinya menambahkan bahwa pemerintah pusat pun diyakini tidak akan setuju jika pembangunan gedung Koperasi Merah Putih dilakukan dengan merombak gedung-gedung yang ekonominya sedang bertumbuh dan justru mengabaikan kesejahteraan warga setempat.
“Oleh karena itu kita pemerintah ini kan kalau bisa berkordinasi secara baik sehingga masyarakat ini jangan disulitkan karena masyarakat adalah bagian daripada kita,” tuturnya.
Ketua Komisi II DPRD Belu lantas menanyakan alasan Penjabat (Pj) Desa Naekasa tidak melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) Khusus, padahal rekomendasi terkait hal tersebut sudah diberikan.
Penjabat (Pj) Kepala Desa Naekasa, Yanuarius Bone, S.IP, mengungkapkan bahwa keputusan untuk tetap membangun Koperasi Desa Merah Putih di lokasi eks KUD Nela merupakan tindak lanjut atas instruksi langsung dari Pimpinan mereka dalam hal ini Wakil Bupati Belu. Keputusan tersebut diambil setelah adanya pertemuan menyusul Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Belu pada 23 Februari 2026 lalu.
Yanuarius menjelaskan bahwa pihaknya berada di antara dua pilihan, yakni rekomendasi dari DPRD serta arahan lisan dari pimpinan daerah.
Sebagai bawahan, ia memutuskan untuk patuh pada instruksi Wakil Bupati agar lokasi tersebut tetap dipertahankan sebagai titik pembangunan.
“Memang setelah RDP tanggal 23 Februari itu, waktu itu kami dipanggil kami dipanggil pimpinan kami (Wakil Bupati Belu) dengan arahan bahwa lokasi ini tetap menjadi lokasi pembangunan koperasi Desa Merah Putih Naekasa. Ini kan sudah ada, istilahnya sudah ada dua. Rekomendasi dari DPRD dan sudah ada arahan lisan dari pimpinan kami. Nah, kami sebagai penjabat kepala desa akhirnya memilih untuk mengikuti arahan dari pimpinan kami,” pinta Yanuarius Bone.
Lebih lanjut, Yanuarius menyebutkan bahwa Pemerintah Desa telah mengeluarkan surat imbauan kedua agar warga segera mengosongkan lokasi tersebut secara mandiri. Langkah ini diambil guna menjamin keamanan barang-barang milik warga sebelum dilakukan eksekusi lahan.
Hal tersebut didasari oleh informasi koordinasi bahwa pihak Kodim telah mengantongi izin resmi dari pihak kehutanan untuk memulai pembangunan di lahan tersebut.
“Makanya kami keluarlah surat yang kedua. Itu dia sebagai untuk himbauan, untuk mengingatkan warga kami di sini karena koordinasi lisan atau informasi yang kami dapat bahwa pihak Kodim sudah mengantongi izin dari kehutanan untuk melakukan pembangunan di lokasi yang sekarang kita duduk atau eks KUD Nela. Akhirnya kami menyurati untuk mereka mengosongkan lokasi secara mandiri supaya misalnya suatu waktu jika ada eksekusi terhadap lahan ini barang-barang sudah aman,” imbuh PJ Desa Naekasa.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah desa tidak memiliki alternatif lokasi lain untuk proyek ini. Meski menyadari adanya dinamika di tingkat pimpinan, Yanuarius menyatakan bahwa arahan terakhir yang diterima pemerintah desa mewajibkan pembangunan tetap dilaksanakan di lokasi yang sekarang menjadi sengketa tersebut.
Menyambung dari itu, Wakil Ketua Komisi 2 DPRD Belu, Aprianus Hale menyampaikan bahwa hasil musyawarah Desa yang memutuskan untuk membangun Koperasi Merah Putih Desa Naekasa di lokasi eks KUD Nela ini menuai konflik ditengah masyarakat.
Karenanya, beberapa masyarakat membawa konflik ini ke DPRD Belu dan ditanggapi dalam Rapat Dengar Pendapat, pada, Senin, 23 Februari 2026.
“Didalam rapat itu sebagaimana mestinya terkait mekanisme dan Undang-undang yang ada dihasilkanlah 2 rekomendasi yaitu pertama silahkan dilakukan pembangunan Koperasi Merah Putih tanpa mempengaruhi aktivitas ekonomi yang sementara berlangsung di tengah masyarakat. Kedua, silahkan berkoordinasi dengan UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah kabupaten Belu untuk mendapatkan titik lokasi alternatif untuk pembangunan Koperasi Merah Putih Desa Naekasa,” pungkas Apri Hale.
Wakil Ketua Komisi 2 DPRD Belu ini mengatakan bahwa ternyata Wakil Bupati Belu menegaskan kepada Pemerintah Kecamatan dan Desa untuk tetap membangun Gedung KMP di lokasi Eks KUD Nela yang mana dinilai tidak mengindahkan rekomendasi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Belu maka DPRD secara resmi dihadapan semua yang ada ditempat tersebut untuk menolak.
“Ternyata Pak Wakil (Bupati) menegaskan itu maka dengan Rekomendasi DPRD tidak diindahkan dan hari ini kami mendapatkan surat maka hari ini juga mau kita sampaikan bahwa walaupun atas perintah Wakil Bupati, hari ini DPRD Belu datang kesini menolak untuk penggusuran gedung ini,” pungkasnya.
Ditambahkan, “Karena kita sebagai wakil Rakyat Belu ini rapat berjam-jam dan menghasilkan rekomendasi tetapi Pemerintah tidak sepakat. Ini urusan DPRD yang akan berhadapan dengan Pemerintah sehingga Pak Danramil menunggu saja. Setelah itu kita akan panggil Pak Wakil Bupati dan kita urusannya di Kantor DPR sana tetapi supaya jangan terjadi konflik menunggu selang beberapa waktu. Semoga Pak Danramil juga bisa menunggu untuk tidak melakukan aktivitas ini. Tidak boleh terjadi konflik, intinya tidak boleh ada aktivitas disini dulu.”
Anggota DPRD Belu periode kedua ini menegaskan bahwa pada prinsipnya, pembangunan Koperasi Merah Putih bertujuan memberikan asas manfaat dan membangkitkan ekonomi masyarakat, sehingga tidak boleh mematikan ekonomi yang sedang berjalan.
“Pada prinsipnya Pembangunan Koperasi Merah Putih memberikan asas manfaat bagi masyarakat untuk membangkitkan ekonomi masyarakat sehingga jangan sampai kita membangun tetapi ekonomi yang sedang berjalan ini kita mematikan,” tutur Apri Hale.
Sementara itu, Anggota DPRD Belu, Regina Mau Loe menegaskan bahwa saat RDP lalu pihak UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah kabupaten Belu menyepakati untuk menyediakan lahan lain untuk pembangunan gedung Koperasi Merah Putih apabila tidak ada lahan milik Desa Naekasa.
“Kami bersikap hari ini karena kami kecewa karena sesungguhnya hasil dari RDP itu ditindaklanjuti tetapi terkesan bahwa Camat dan PJ Desa menyepelekan itu bahwa kami komisi 2 DPRD tidak ada pada saat RDP. Pada saat RDP pihak Kehutanan (UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah kabupaten Belu) sudah mengiyakan supaya jangan bongkar ini bangunan, mereka siapkan lahan lagi untuk bangun koperasi Merah Putih apabila Desa Naekasa tidak punya lahan,” pungkasnya.
Anggota DPRD Belu periode Ketiga ini, sangat menyayangkan tindakan pengorbanan bangunan yang masih layak pakai dan sedang digunakan untuk melayani masyarakat, terutama karena Koperasi Produsen Nela yang menempatinya masih aktif beroperasi dan membayar pajak.
Ia menegaskan agar tidak ada pemaksaan kehendak sepihak, melainkan harus melihat tujuan Koperasi Merah Putih, yaitu menumbuhkan ekonomi masyarakat, bukan mematikan embrio usaha yang sudah ada.
Regina menambahkan bahwa pihaknya akan mengundang Pemerintah untuk mendengar alasan di balik pemaksaan pembangunan di lahan yang perekonomiannya sedang berjalan tersebut.
Dirinya mempertanyakan mengapa pemerintah memaksakan pembangunan di lahan lama yang sedang tumbuh ekonominya, padahal anggaran pusat tersedia untuk membangun Koperasi Merah Putih di lahan yang baru.
“Ini bangunan dipakai rakyat kok, sementara anggaran dari Pusat itu ada untuk bangun Koperasi Merah Putih di lahan yang baru, kenapa harus dipaksakan di lahan yang lama yang sementara lagi bertumbuh ekonominya,” pinta Regina Mau Loe.
Karenanya, Anggota DPRD Belu, Regina meminta agar semua pihak bijak, menekankan kembali bahwa tujuan Koperasi Merah Putih seharusnya menumbuhkan ekonomi baru untuk menopang ekonomi di Desa Naekasa, bukan membunuh embrio usaha yang sudah ada. (Ronny)


