Tuesday, March 3, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Diduga Memalsukan Yurisprudensi, Rombongan Pengacara Made Daging Dilaporkan ke Polda Bali

DENPASAR, The East Indonesia – Kasus dugaan mafia tanah dengan tersangka mantan Kepala BPN Bali Made Daging memasuki babak baru. Usai kalah di tahap Praperadilan, kini 12 pengacara kondang Made Daging dilaporkan ke Polda Bali, yang salah satunya adalah pengacara senior dan mantan Ketua Komisi III DPR RI Gede Pasek Suardika (GPS) sebagai terlapor 1. Ada pun pelapornya adalah Drs. I Made Tarip Widarta dari Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali. Pelapor juga merupakan warga Jimbaran yang berhubungan langsung dengan Pura Dalem Balangan yang sedang diperkarakan saat ini melawan Mantan Kepala BPN Bali Made Daging.

Sedangkan para terlapor sebanyak 12 orang yang adalah kuasa hukum tersangka Made Daging. Mereka adalah Gede Pasek Suardika (GPS), I Made Kariada, Kadek Cita Ardana Yudi, Komang Nila Adnyani, I Nyoman Widayana Rahayu, I Putu Budi Astika, I Made Suardana, Nurdin, S.H., Cokorda Istri Oka Adnyaswari, Aryantha Wijaya, Cokorda Istri Raka Ekawati, Azalia Elian Faustina. Rombongan kuasa hukum Made Daging ini memilih domisili pada kantor hukum Berdikari Law Office dengan alamat di Jalan Ciung Wanara I No. 36 B, Niti Mandala, Denpasar Bali atau kantor advokat yang dimiliki GPS.

Koordinator kuasa hukum pelapor Harmaini Idris Hasibuan mengatakan, kasus ini berawal dari tanggal 2 Februari 2026, di muka persidangan Pengadilan Negeri Denpasar saat agenda Pembacaan Replik dan tanggal 6 Februari 2026 dengan agenda Pembacaan Kesimpulan. Pasal yang disangkakan adalah dugaan adanya tindak pidana penyesatan proses peradilan dan/atau tindak pidana sumpah palsu dan/atau tindak pidana pemalsuan surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau 291 dan/atau 391 KUHP.

Ia menjelaskan, Replik Pemohon Praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN.Dps tanggal 2 Februari 2026 yang dibuat para terlapor sangat menyesatkan. “Replik tersebut mengandung 3 (tiga) kutipan putusan yang dipalsukan, isinya tidak benar, tidak sesuai dengan fakta, dan 1 (satu) teori palsu,” ujarnya.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 78 K/Pid/2021 yang di dalamnya tidak mengandung isi yang diklaim oleh para terlapor. Kutipan yurisprudensi tersebut yakni: apabila dalam satu surat penetapan tersangka terdapat beberapa pasal, dan salah satu pasal tersebut ternyata tidak dapat diterapkan atau tidak berlaku, maka keseluruhan penetapan tersangka tersebut menjadi cacat hukum dan harus dibatalkan. Ini juga kutipan yang tidak benar.

Kemudian Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 15/Pid.Pra/2023 yang di dalamnya tidak mengandung isi yang diklaim oleh para terlapor yaitu: Penggunaan pasal yang sudah dicabut dalam penetapan tersangka, sekalipun disertai pasal lain yang masih berlaku, menjadikan seluruh penetapan tersebut tidak sah demi hukum.

Ada juga Putusan Mahkamah Agung Nomor 123 K/Pid/2019 yang di dalamnya tidak mengandung isi yang diklaim oleh para terlapor yaitu, keadaan yang berlanjut (hilangnya barang) tidak mengubah sifat delik menjadi delik berlanjut. Kadaluarsa dihitung sejak perbuatan utama selesai.

Selain yurisprudensi, para terlapor juga mengutip teori hukum yang menyesatkan. Misalnya teori “Indivisibility of Legal Basis” yang diklaim para terlapor digagas oleh Romli Atmasasmita. Padahal tidak ada sama sekali. Para terlapor menyebutkan bahwa Romli Atmasasmita mendalilkan, Dasar hukum penetapan tersangka merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Jika satu bagian cacat, seluruhnya cacat. Tidak ada konsep sebagian sah, sebagian tidak dalam penetapan tersangka.

“Para terlapor dengan sengaja dan secara melawan hukum memalsu isi putusan: Mahkamah Agung Nomor 78 K/Pid/2021, Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 15/Pid.Pra/2023, Putusan Mahkamah Agung Nomor 123 K/Pid/2019, untuk dipergunakan dalam agenda Replik persidangan Praperadilan Nomor: 1/Pid.Pra/2026/PN. Dps, seakan-akan putusan putusan tersebut mengandung isi yang membenarkan argumentasi hukum para terlapor.

Untuk semakin menyesatkan proses peradilan, para terlapor kemudian menyatakan putusan putusan tersebut sebagai yurisprudensi dengan tujuan agar isi kutipan palsu yang dicantumkan oleh para terlapor dianggap sebagai suatu kaidah hukum.

Para terlapor pula dengan sengaja dan secara melawan hukum telah melakukan pemalsuan dengan menyatakan bahwa ahli hukum Romli Atmasasmita pernah menggagas teori Indivisibility of Legal Basis”, yang mana hal tersebut tidak benar/tidak sesuai fakta dan merupakan rekayasa para terlapor, dengan tujuan untuk meyakinkan hakim dan membuat pembenaran atas argumentasi hukum para terlapor dalam persidangan Praperadilan Nomor: 1/Pid.Pra/2026/PN. Dps,” ujarnya.(Red)

Popular Articles