ATAMBUA, The East Indonesia – Sinergitas aparat keamanan di wilayah perbatasan RI-RDTL kembali membuahkan hasil nyata dalam memberantas aktivitas ilegal.
Satuan Tugas (Satgas) Penyelundupan TNI berkolaborasi dengan Unit Intel Kodim 1605/Belu berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang ilegal berupa pakaian bekas (ballpres) di wilayah Desa Kabuna, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu, Kamis (05/03/2026).
Operasi penggagalan ini dilakukan sekitar pukul 07.30 WITA bertempat di Kios Hely, Jalan Marsda Adisucipto, Bautasik, Desa Kabuna, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu.
Dalam aksi tersebut, petugas berhasil mengamankan sedikitnya 12 koli ballpres yang diduga kuat masuk secara ilegal. Berdasarkan hasil perhitungan sementara, nilai total barang bukti tersebut ditaksir mencapai Rp35.000.000.
Kronologi Aksi Kejar-kejaran
Operasi bermula pada pukul 01.15 WITA setelah petugas menerima informasi akurat mengenai aktivitas bongkar muat barang ilegal dari sebuah sampan di pesisir Pantai Sukalaran, Desa Kenebibi, Kecamatan Kakuluk Mesak.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan segera melakukan konsolidasi dan penyisiran di area pesisir serta melakukan penyekatan di jalur utama dari arah PLBN Motaain menuju Kota Atambua.
Sekitar pukul 03.30 WITA, petugas mendeteksi satu unit mobil Suzuki XL7 dan satu unit pikap yang mencurigakan keluar dari pemukiman penduduk di Desa Kenebibi.
Meski sempat terjadi aksi kehilangan jejak saat pengejaran di jalur darat, tim tidak menyerah dan terus menyisir titik-titik yang dicurigai sebagai lokasi penampungan.
Perjuangan petugas pun membuahkan hasil pada pukul 07.30 WITA. Berdasarkan informasi jaring intelijen, tim berhasil menemukan sebuah rumah di Jalan Marsda Adisucipto, Bautasik, Kecamatan Atambua Barat, yang diduga kuat menjadi tempat penyimpanan barang terlarang tersebut.
Berdasarkan informasi singkat di lokasi penampungan ballpres tersebut didapati informasi bahwa barang tersebut di bawa dari Atapupu dengan menggunakan pick up dan yang membawa barang tsb adalah LM.
Penyerahan ke Bea Cukai.
Guna proses hukum lebih lanjut, Satgas Penyelundupan TNI dan Unit Intel Kodim 1605/Belu segera berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai Atambua. Sekitar pukul 08.50 WITA, seluruh barang bukti sebanyak 12 karung ballpress resmi diserahterimakan kepada Tim P2 Bea Cukai Atambua untuk diproses sesuai regulasi kepabeanan yang berlaku.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen Satgas Penyelundupan TNI dan Kodim 1605/Belu dalam menjaga kedaulatan ekonomi negara serta mencegah masuknya barang-barang ilegal melalui jalur tikus di wilayah perbatasan Kabupaten Belu. (Ronny)


