Saturday, March 7, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Ada Apa dengan Polres Belu? Sudah 10 Hari Roy Mali Diperiksa, Status Tersangka Penyebar Foto Masih Teka-teki

ATAMBUA, The East Indonesia – Publik mempertanyakan kinerja penyidik Polres Belu terkait penanganan kasus penyebaran foto intim yang menimpa korban berinisial ACT, siswi SMA ternama di Kabupaten Belu.

Meski Roy Mali—sosok yang disebut-sebut sebagai kunci dalam kasus ini—telah diamankan dan diperiksa intensif sejak 24 Februari 2026, hingga Jumat (06/03/2026), tersangka Penyebar Foto Mesum masih menjadi tanda tanya besar.

Sudah 10 hari berlalu sejak penangkapan Roy Mali, namun titik terang mengenai siapa dalang di balik penyebaran foto mesum tersebut belum juga terungkap.

Kondisi ini berbanding terbalik dengan pernyataan Kapolres Belu sebelumnya yang menyebut bahwa penangkapan Roy Mali adalah langkah krusial untuk mempercepat proses hukum.

Hambatan yang Dipertanyakan
Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, S.H., S.I.K., melalui keterangan sebelumnya menyatakan bahwa kendala utama penyelidikan adalah keberadaan Roy Mali. Namun, setelah yang bersangkutan tertangkap, perkembangan kasus seolah jalan di tempat.

“Kendala yang terjadi adalah baru ditangkapnya saudara Roy Mali yang akan memberikan keterangan sebagai saksi dalam laporan pengaduan ini. Pihak penyidik akan segera melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang lain dan mencari barang bukti untuk menemukan unsur pidana dari dugaan tindak pidana tersebut,” tutur Kapolres Belu, AKBP Putra Astawa.

Padahal, kasus ini telah menyita perhatian publik sejak dilaporkan pada 13 Januari 2026. Foto mesum yang melibatkan korban ACT dan Roy Mali diduga mulai beredar luas di media sosial hanya dua hari setelah korban terakhir kali berada di Hotel Setia Atambua.

Meskipun tersangka dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur telah diamankan, pelaku penyebaran konten intim (UU ITE) yang menghancurkan masa depan korban belum juga ditetapkan.

Kini dinantikan pembuktian dari janji Polres Belu yang menyatakan akan menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan tegas.

Dalam rilis resminya yang diberikan oleh Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, S.H.,S.I.K melalui Kasi Humas, IPTU Agus Haryono, S.H, Sabtu (28/02/26), Polres Belu menegaskan komitmennya dalam menangani secara profesional, transparan, dan tegas kasus dugaan tindak pidana perkosaan/persetubuhan terhadap anak/pencabulan terhadap anak yang dilaporkan dengan Nomor: LP/B/12/I/2025/SPKT/Polres Belu/Polda NTT, tanggal 13 Januari 2026.

Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa, S.H.,S.I.K menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan terhadap anak dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami berkomitmen penuh untuk menangani kasus ini secara tegas, profesional, dan transparan. Perlindungan terhadap anak merupakan prioritas utama kami. Siapapun yang terbukti bersalah akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres Belu.

Namun, diamnya penyidik selama 10 hari terakhir pasca-pemeriksaan Roy Mali menimbulkan spekulasi dan keraguan di tengah masyarakat yang mengharapkan agar kepolisian segera memberikan kepastian hukum demi keadilan yang menyeluruh bagi korban ACT.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Belu belum memberikan keterangan terbaru mengenai hasil pemeriksaan marathon terhadap Roy Mali sehingga adanya penetapan tersangka Penyebaran Foto Mesum korban ACT dan Roy Mali.

Popular Articles