ATAMBUA , The East Indonesia – Estafet kepemimpinan lembaga regulator penyiaran di Nusa Tenggara Timur memasuki babak baru.
Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, mengonfirmasi akan segera melantik tujuh komisioner terpilih Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTT untuk masa bakti 2026-2029.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Gubernur Melki usai menghadiri Sidang Paripurna di Gedung DPRD NTT, Jumat (6/3/2026).
Ia menegaskan bahwa seluruh proses administrasi telah ditinjau dan tinggal menunggu seremoni pengukuhan.
“Kemarin saya sudah lihat nama-namanya dan saya siap lantik,” ujar Gubernur Melki dengan singkat namun tegas kepada awak media.
Ketujuh figur yang akan menakhodai pengawasan penyiaran di Bumi Flobamora ini merupakan hasil saringan ketat melalui fit and proper test di Komisi I DPRD NTT.
Mereka yang dinyatakan lolos dan siap mengemban amanah tersebut adalah:
1. Aulora Agrava Modok
2. Yohanes Hamba Lati
3. Kekson Fole Salukh
4. Trisna Lilyani Dano
5. Yohanes A. R. Teme
6. Ichsan Arman
7. Frederikus Royanto Bau (Edy Bau)
Sebagai lembaga negara independen yang dipayungi UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, KPID NTT memikul tanggung jawab besar. Tidak sekadar menjadi regulator, ketujuh komisioner ini dituntut menjadi garda terdepan dalam menjaga marwah frekuensi publik.
Tugas berat telah menanti, mulai dari mewadahi aspirasi masyarakat, menjamin ketersediaan informasi yang sehat, hingga memastikan setiap konten siaran di NTT tetap edukatif dan sesuai dengan norma yang berlaku. (Ronny)


