ATAMBUA, The East Indonesia – Aparat gabungan dari Satgas Penyelundupan, Kodim 1605/Belu, dan Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur Yonarmed 12/AY/2/2 Kostrad kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 28 karung pakaian bekas (RB) ilegal asal Timor Leste di wilayah perbatasan, Kamis malam (12/3/2026).
Aksi penggagalan ini berlangsung sekitar pukul 22.30 WITA di Dusun Aisik Aisaben, Desa Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, melalui “jalur tikus” di wilayah Pos Damar.
Kronologi bermula pada pukul 22:00 WITA, saat tim gabungan menerima informasi aktivitas mencurigakan. Setibanya di lokasi, petugas menemukan tumpukan 14 karung, yang kemudian disisir kembali hingga menemukan 2 karung tambahan, dan terakhir menemukan 12 karung lagi, dengan total 28 karung pakaian bekas yang diduga milik dua wanita setempat.
Sebagai tindak lanjut, barang bukti tersebut diserahkan langsung oleh tim gabungan kepada Pihak Bea Cukai Atambua di Pos Damar.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan (P2) Bea Cukai Atambua, Depdika, memberikan apresiasi tinggi terhadap kolaborasi lintas instansi dalam menggagalkan upaya penyelundupan di wilayah perbatasan.
Saat diwawancarai awak media ini, ia menyebut kerja sama antar aparat saat ini merupakan sebuah “komposisi yang seksi” dalam menjaga kedaulatan hukum.
“Terimakasih atas sinergitas luar biasa dari Aparat. Ini Komposisi yang seksi. Jadi kalau kerja kita harus sinergi, karena mereka penyelundup saja sinergi apalagi kita sebagai penegak hukum,” pungkas Depdika, Jumat, 13 Maret 2026.
Terkait barang bukti hasil penindakan tersebut, Depdika menjelaskan bahwa seluruh barang akan segera diamankan ke kantor Bea Cukai untuk diproses lebih lanjut sesuai regulasi yang berlaku.
“Selanjutnya barang ini akan kami bawa ke kantor Bea Cukai untuk disimpan. Kemudian akan ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN) dan menjadi Barang Milik Negara (BMN). Setelah itu, akan kami usulkan untuk dimusnahkan,” pintanya. (Ronny)


