DENPASAR, The East Indonesia – Agar tak terjadi informasi simpang siur di masyarakat terkait penyelesaian lahan Badak Agung, seluruh pengempon/pengemong Pura Merajan Satriya menunjuk 5 orang panitia dan kuasa hukum sebagai pelaksana dan juru bicara terhadap penyelesaian lahan di Badak Agung agar berjalan lancar.
Sekaligus memastikan agar semua proses penyelesaian menjadi satu pintu yakni 5 orang panitia dan kuasa hukum yang ditunjuk resmi.
Penyelesaian penataan dan pelepasan sebagian atau seluruh aset Pura Merajan Satriya guna pemeliharaan Pura ini, para pengempon/pengemong Pura Merajan Satriya telah sepakat untuk menjual dan menyelesaikan permasalahan yang ada.
Dan untuk itu pengempon/pengemong menunjuk Panitia 5, yaitu Anak Agung Ngurah Rai, Tjok Ngr Bagus Agung, A. A. Bagus Ranawijaya, Anak Agung Ngurah Erdy Erjaya dan Anak Agung Ngurah Bagus Agung Wira Nantha.
Dalam pelaksanaannya melalui Panitia 5, menunjuk Kuasa Hukum, I Wayan Jayadi Putra, S.H., dari Mandala Law Office, untuk menjaga dan memitigasi segala sesuatu yang hendak dilaksanakan dalam rangka penyelesaian seluruh aset Pura Merajan Satriya.
Demi menjaga kepastian dan kebenaran informasi terkait penjualan ini, serta menghindari ketidaksesuaian informasi yang beredar, Panitia 5 bersama-sama dengan I Wayan Jayadi Putra, S.H., dari Mandala Law Office akan memberikan informasi seterang-terangnya dan bilamana perlu menunjukan dokumen-dokumen legalitas guna penjualan ini.
Dengan demikian segala informasi yang beredar, selain dari pada yang tersirat dan tersurat melalui Panitia 5 bersama-sama dengan I Wayan Jayadi Putra, S.H., dari Mandala Law Office adalah tidak kredibel dan menampik seluruh isu tidak benar yang telah beredar.(*)

