Saturday, March 14, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Kemendikdasmen Kuatkan Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia serta Pelindungan Bahasa dan Sastra di Lampung

BANDAR LAMPUNG, The East Indonesia — Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), bersama Pemerintah Provinsi Lampung melaksanakan Sosialisasi dan Pengukuhan Tim Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia serta Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah di Balai Keratun Kantor Gubernur Lampung, Selasa (10/3).

Sosialisasi dan pengukuhan ini merupakan langkah nyata dan komitmen kedua belah pihak dalam pengembangan, pembinaan, dan pelindungan kebahasaan dan kesastraan, serta penguatan pengawasan penggunaan bahasa Indonesia di Provinsi Lampung. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan sikap positif masyarakat agar memiliki kebanggaan dan kemahiran terhadap kaidah berbahasa Indonesia.

Sejak peluncurannya, Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia mendapatkan sikap dan respons positif dari pemerintah daerah, salah satunya dari Provinsi Lampung. Mereka telah menunjukkan komitmen nyata melalui penetapan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor:G/6/V.01/HK/2026 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia serta Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah.

Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Hafidz menyampaikan bahwa bahasa Indonesia telah menjadi bahasa pemersatu bangsa dan telah terbukti mengantarkan kedaulatan bangsa Indonesia melalui tonggak Sumpah Pemuda di tahun 1928.

“Kita tahu bersama bahwa sejarah perjuangan bangsa telah diawali oleh kedaulatan bahasa Indonesia. Bahasa Indonesia telah membentuk persatuan dan kesatuaan bangsa melalui Sumpah Pemuda di tahun 1928 dalam butirnya Kami putra dan putri Indonesia, menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia.” ujarnya

Hafidz berharap momentum pengukuhan ini menjadi tonggak untuk terus menjaga semangat kedaulatan bahasa Indonesia. DIharapkan pembentukan dan pengukuhan Tim Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia dapat mendorong komitmen pemerintah daerah dalam pengutamaan bahasa Indonesia di ranah publik dan dalam tata naskah dinas.
Hafidz menambahkan bahwa pelindungan bahasa dan sastra daerah perlu terus dilakukan oleh pemerintah daerah, Masyarakat, dan keluarga. Bahasa daerah sebagai warisan budaya yang memiliki nilai-nilai moral, karakter, dan peradaban harus diwariskan kepada generasi muda, agar bahasa daerah tidak punah di masa depan.

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Provinsi Lampung, yang diwakili Sulfakar, Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah, menyampaikan, “Perkembangan globalisasi, kemajuan teknologi informasi, serta arus budaya yang semakin terbuka membawa tantangan besar bagi keberlangsungan bahasa Indonesia dan bahasa daerah. Penggunaan bahasa asing yang semakin dominan di ruang publik, dunia usaha, dan lingkungan pendidikan dapat menggeser fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa negara apabila tidak dikelola dengan baik.”

Sulfakar juga menegaskan bahwa penguatan penggunaan bahasa Indonesia serta pelindungan bahasa dan sastra daerah harus menjadi gerakan bersama yang melibatkan pemerintah, lembaga pendidikan, dunia usaha, serta masyarakat.

Bentuk pengawasan penggunaan bahasa Indonesia meliputi empat tahapan yaitu sosialisasi, pemantauan, pendampingan, dan evaluasi. Pada kesempatan tersebut, para anggota tim pengawasan mendapatkan sosialisasi kebijakan pengawasaan penggunaan bahasa Indonesia di ruang lanskap dan tata naskah dinas.

Maryanto, selaku Widyabasa Ahli Madya menyampaikan bahwa peran tim pengawasan sangat penting untuk dapat menguasai penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar serta untuk dapat meningkatkan sikap positif masyarakat agar memiliki kebanggaan dan kesadaran terhadap kaidah berbahasa Indonesia.

Sosialisasi dan pengukuhan ini dihadiri oleh Wakil Rektor 4 Universitas Lampung, Kepala Balai Bahasa Provinsi Lampung, Kepala Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Lampung, Kepala Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) Provinsi Lampung, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Lampung, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Lampung, pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, dan duta bahasa provinsi Lampung serta media.(*)

Popular Articles