Sunday, March 15, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Yonarmed 12 Kostrad Ringkus 15 Ballpres di Haekesak, Bea Cukai Haramkan Barang Kembali!

ATAMBUA, The East Indonesia – Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI–RDTL Sektor Timur dari Yonarmed 12/AY/2/2 Kostrad kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas jalur penyelundupan di wilayah perbatasan.

Pada Sabtu malam, 14 Maret 2026, personel Satgas berhasil mengamankan 1 ballpress asal Timor Leste yang disembunyikan di sebuah rumah warga.

Operasi penangkapan ini berlokasi di Haekesak, Kecamatan Raihat, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.

Penemuan ini bermula dari informasi intelijen mengenai adanya barang ilegal yang telah masuk ke pemukiman warga melalui jalur tikus perbatasan untuk menghindari pemeriksaan resmi.

15 ballpress tersebut langsung diamankan ke Mako Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku di wilayah perbatasan NKRI.

Dansatgas Pamtas RI–RDTL Sektor Timur Yonarmed 12 Kostrad Letkol Arm Dr. Erlan Wijatmoko, S.H., M.Han menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara Satgas dengan masyarakat di wilayah perbatasan.

Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan ilegal yang dapat merugikan diri sendiri maupun negara.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat di wilayah perbatasan agar tidak melakukan tindakan ilegal maupun terlibat dalam aktivitas penyelundupan. Mari bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban wilayah perbatasan,” Letkol Erlan Wijatmoko.

Pada Minggu pagi (15/03/2026), Satgas menyerahkan barang bukti hasil penindakan berupa 15 ballpress pakaian bekas kepada pihak Bea Cukai Atambua.

Penyerahan barang bukti yang diduga diselundupkan dari Timor Leste tersebut berlangsung di Mako Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur, Belu.

Staf Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Atambua, Bimo Ariyo Kancono, saat diwawancarai awak media ini menegaskan bahwa serah terima ini merupakan wujud nyata sinergi antarinstansi dalam menjaga kedaulatan ekonomi dan keamanan negara.

“Serah terima barang hasil penindakan dari Satgas Pamtas Sektor Timur ke Bea Cukai ini adalah bentuk sinergi pengawasan terhadap perbatasan Timor Leste dan Indonesia,” ujar Bimo di usai prosesi serah terima.

Pihak Bea Cukai berkomitmen untuk segera memproses temuan tersebut melalui tahapan penelitian mendalam. Bimo menjelaskan bahwa pihaknya akan mencari keterangan lebih lanjut guna menentukan status hukum dari barang-barang ilegal tersebut.

“Atas hasil serah terima ini, kami akan melakukan penelitian terkait kasus ini lebih lanjut. Jika ada pihak yang bisa dimintai keterangan, akan kami mintai keterangan,” tambahnya.

Terkait nasib belasan karung pakaian bekas tersebut, Bimo menegaskan bahwa barang ilegal tidak akan dikembalikan kepada pemilik atau diedarkan kembali ke masyarakat.

“Jika barang ini tidak memenuhi syarat untuk dilakukan penyidikan, maka akan ditetapkan menjadi Barang Dikuasai Negara (BDN) dan selanjutnya menjadi Barang Milik Negara (BMN). Tidak ada pengembalian ke masyarakat untuk barang ilegal seperti ini,” tegas Bimo menutup keterangannya. (Ronny)

Popular Articles