Tuesday, April 7, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Tersandung Kasus Limbah TPA Suwung, I Made Teja Akan Didampingi Pemprov Bali

DENPASAR, The East Indonesia – Pemerintah Provinsi Bali melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah menyatakan siap memberikan bantuan hukum kepada mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bali, I Made Teja, setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung.

Kepala Biro Hukum Setda Bali, Ngurah Satria Wardana, menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan instruksi langsung dari Gubernur Bali. Ia menegaskan bahwa Teja menjalankan tugasnya sebagai pejabat sesuai arahan pimpinan.

“Pak Teja kan melaksanakan tugas sesuai arahan pimpinan. Pak Gubernur sudah menyampaikan bahwa akan ada pendampingan,” ujarnya saat ditemui di Kantor DPRD Bali, Senin (6/4/2026).

Satria menambahkan, bantuan hukum itu diberikan karena tindakan yang dilakukan Teja masih dalam lingkup tugas kedinasan selama menjabat sebagai kepala dinas. Namun, ia menyebutkan bahwa bentuk pendampingan nantinya akan disesuaikan dengan kebijakan pimpinan.

“Nanti polanya seperti apa, tentu akan disesuaikan dengan arahan pimpinan,” katanya.

Meski demikian, ia belum bersedia memberikan banyak keterangan terkait perkara tersebut karena proses pemeriksaan terhadap tersangka belum berlangsung.

Ia menjelaskan bahwa kasus yang menjerat Teja berkaitan dengan pengelolaan air lindi dari TPA Suwung. Limbah cair tersebut diduga mencemari perairan laut di sekitarnya dan berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat.

“Itu terkait air lindi, bukan open dumping (pembuangan terbuka),” tegasnya.

Satria juga memastikan kondisi Teja dalam keadaan baik dan berharap perkara ini tidak melibatkan pihak lain sebagai tersangka.

“Tidak tahu (ada tersangka lagi), mudah-mudahan tidak ya. Mengurus sampah itu memang berat,” ucapnya.

Sebelumnya, I Made Teja ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat dari Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor S.Tap.02/I.4/PPNS/GKM/B/III/2026 tertanggal 16 Maret 2026.

Penetapan tersebut dilakukan karena ia diduga tidak menjalankan pengelolaan sampah sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria yang berlaku, sehingga menyebabkan pencemaran lingkungan serta berdampak pada kesehatan masyarakat.

Dalam keterangan terpisah, penyidik Kementerian Lingkungan Hidup, Frans Tjahyono, menyebutkan bahwa dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Selain itu, kelalaian tersebut juga diduga menyebabkan kualitas lingkungan melampaui ambang batas, baik pada udara, air, maupun laut, serta berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan hidup.(FB007).

Popular Articles