Monday, June 15, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Viral Penganiayaan Karyawan Alfamart di Atambua oleh Oknum TNI, Kasus Berakhir Damai secara Kekeluargaan

ATAMBUA, The East Indonesia – Sebuah video rekaman CCTV yang beredar luas di media sosial mendadak menghebohkan warganet, khususnya masyarakat di Kota Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Video tersebut memperlihatkan aksi kekerasan yang diduga melibatkan seorang oknum anggota TNI terhadap seorang karyawan toko retail modern.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi di gerai Alfamart yang berlokasi di Kelurahan Fatubenao, Kecamatan Kota Atambua, pada Kamis (11/6/2026) malam.

Berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang beredar, pelaku pemukulan diduga merupakan seorang anggota TNI berpangkat Kopral Dua (Kopda) dengan inisial F.

Kopda F diketahui bertugas di Batalyon Infanteri (Yonif) 744/Satya Yudha Bhakti yang bermarkas di Tobir, Kabupaten Belu.

Dalam tayangan video tersebut, Kopda F nampak melayangkan pukulan ke arah wajah korban yang diketahui berinisial FSD, seorang karyawan yang sedang bertugas di Alfamart tersebut.

Insiden kekerasan ini diduga dipicu oleh adanya kesalahpahaman yang terjadi antara oknum anggota TNI tersebut dan korban.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, mulanya oknum anggota TNI tersebut membeli air mineral seharga lima ribu rupiah.

Saat pembayaran, korban menanyakan apakah mau diisi di kantong plastik dan diiyakan oleh oknum anggota.

Saat pembayaran harga air mineral tersebut menjadi lima ribu lima ratus atau ada tambahan lima ratus rupiah dari harga plastik tersebut.

Oknum anggota tersebut tak terima sebab kebanyakan belanja di berbagai kios dan mini market yang namanya mengisi dalam plastik adalah sebuah kebiasaan dan kewajiban pedagang bukan pembeli.

Hal inilah yang memicu perdebatan kecil hingga menyulut emosi oknum TNI dan menonjok karyawan tersebut.

Kasus ini pun langsung diselesaikan secara kekeluargaan pada Jumat 12 Juni 2026 di Polisi Milter Atambua.

Kakorum Yonif 744/SYB Kapten Inf Army Nurhardio Priono, S.Tr.(Han) kepada media ini mengatakan bahwa memang benar kejadian salah paham tersebut namun pihaknya dan korban serta keluarga besarnya bersepakat untuk berdamai.

“Kami atas nama Yonif 744 sampaikan permohonan maaf atas kejadian ini. Kami akui salah paham ini, namun pihak korban dan anggota kami telah bersepakat dan telah langsungkan perdamaian secara kekeluargaan di POM Atambua,” ungkap Nurhardio Priono

“Tentunya secara internal kami akan membina anggota dan kami berterimakasih kepada keluarga adik FSD yang mau selesaikan secara kekeluargaan dan POM Atambua yang telah memfasilitasinya,” tambahnya.

Adapun dalam surat pernyataan damai yang ditanda tangan dua pihak dan saksi tersebut memuat 3 point yakni pertama, pihak 1 (F) waktu kejadian itu sendiri saja atau tidak melibatkan anggota lainnya.

Kedua, setelah adanya pertemuan dan media F dan FSD sepakat berdamai secara kekeluargaan.

Ketiga, perdamaian ini adalah kesadaran bersama dan tanpa paksaan. Jika dikemudian hari ada yang melanggar maka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hadir dan tandatangan sebagai saksi dua anggota DPRD Belu yaitu Wempisius Saka dan Ignatius Ati Koli. (Ronny)

Popular Articles