DENPASAR, The East Indonesia – Tim Pembina Posyandu Provinsi Bali mengadakan kegiatan Bina Posyandu Angkatan Ke-7 yang diikuti oleh Tim Pembina dan Pengurus Posyandu Kabupaten/Kecamatan/Kelurahan dan Desa se-Kabupaten Klungkung pada Senin (22/6), bertempat di UPTD Bapelkesmas Provinsi Bali.
“Kegiatan Bina Posyandu Angkatan Ke-7 ini berlangsung selama tiga hari, mulai 22–24 Juni 2026, dan diikuti oleh 96 peserta,” jelas Kepala Dinas PMD Dukcapil Provinsi Bali, I Made Dwi Dewata.
Ia menyampaikan bahwa kegiatan Bina Posyandu bertujuan untuk meningkatkan kapasitas, pengetahuan, dan keterampilan kader posyandu serta mensosialisasikan transformasi Posyandu menjadi layanan berbasis enam Standar Pelayanan Minimal (SPM).
“Perlu ada penyamaan persepsi dari seluruh jajaran Tim Pembina Posyandu mulai dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten, hingga desa,” jelasnya.
Lebih lanjut, Dwi Dewata menyampaikan bahwa Bina Posyandu Angkatan Ke-7 juga diikuti oleh Ketua dan Sekretaris TP Posyandu Kabupaten Klungkung yang dijabat oleh istri Bupati dan Wakil Bupati Klungkung, serta seluruh Tim Pembina dan Pengurus Posyandu lainnya dari tingkat kabupaten, kecamatan, kelurahan, hingga desa di Kabupaten Klungkung.
Kegiatan Bina Posyandu menjadi salah satu langkah strategis untuk memperkuat kapasitas Tim Pembina Posyandu di tingkat kabupaten, kecamatan, desa, dan kelurahan agar mampu menjalankan fungsi pembinaan secara optimal.
Sementara itu, Pengarah TP Posyandu Provinsi Bali, Putu Anom Agustina, menyampaikan bahwa Posyandu tidak lagi hanya berfokus pada pelayanan kesehatan, tetapi dikembangkan menjadi pusat pelayanan dasar terpadu yang mencakup berbagai sektor pelayanan masyarakat.
“Transformasi ini menjadikan Posyandu sebagai wadah integrasi program pemerintah di tingkat desa/kelurahan sehingga berbagai layanan masyarakat dapat dilaksanakan secara lebih efektif, terkoordinatif, dan tepat sasaran,” ungkapnya.
Selama pelaksanaan kegiatan, peserta mendapatkan berbagai materi yang mencakup transformasi Posyandu pada enam bidang SPM berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2024, isu strategis dan kebijakan implementasi Posyandu, materi bidang pendidikan, kesehatan, sosial, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, pekerjaan umum dan perumahan rakyat, hingga penyusunan rencana kerja tindak lanjut. Materi disampaikan oleh sejumlah narasumber dari perangkat daerah terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.***


