Home Nasional Hukum dan Kriminal Kasus Tunjangan Rumah Tangga Pimpinan DPRD Belu, Jaksa Geledah Kantor dan Amankan...

Kasus Tunjangan Rumah Tangga Pimpinan DPRD Belu, Jaksa Geledah Kantor dan Amankan 32 Barang Bukti

3

ATAMBUA, The East Indonesia– Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu melakukan penggeledahan di Kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belu pada Senin, 14 September 2026 pagi.

Langkah hukum ini diambil menyusul dinaikkannya status penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi Tunjangan Kesejahteraan Belanja Rumah Tangga Pimpinan DPRD Belu periode 2019–2024 (Tahun Anggaran 2021–2023) dari tahap penyelidikan ke tingkat penyidikan.

Pantauan di lokasi, Kantor Sekretariat DPRD Belu yang beralamat di Jl. Basuki Rahmat No.1, Atambua, tampak dijaga ketat.

Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Belu, Arif Mirra Kanahau, S.H., melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Cornelis Siprianus Oematan, S.H., serta Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Budi Raharjo, S.H., dengan didampingi sejumlah staf Kejari Belu.

Kepala Kejaksaan Negeri Belu, Arif Mirra Kanahau, S.H., melalui Kasi Intel Budi Raharjo, S.H., saat diwawancarai awak media menjelaskan bahwa proses penggeledahan ini berjalan resmi berdasarkan surat perintah kepala Kejari Belu.

Tim penyidik bergerak dari kantor sekitar pukul 10.00 WITA dengan menyisir sejumlah ruangan strategis di gedung wakil rakyat tersebut.

“Kami tim penyidik Kejari Belu berangkat dari kantor jam 10.00 WITA menuju kantor DPRD Kabupaten Belu. Penggeledahan dilakukan di beberapa ruangan termasuk Sekretariat, ruangan keuangan, hingga ruangan persuratan. Maksud penggeledahan ini adalah untuk mencari dan menemukan alat bukti maupun barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut,” ujar Budi Raharjo.

Dari aksi penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan puluhan barang bukti penting yang diduga kuat berkaitan dengan pusaran kasus korupsi ini.

Kasi Pidsus Kejari Belu, Cornelis Siprianus Oematan, S.H., merincikan ada 32 barang yang berhasil disita oleh tim penyidik dari kantor sekretariat.

“Dari hasil penggeledahan di sekretariat DPRD siang hari ini, kita berhasil memperoleh 32 barang. Rinciannya terdiri dari 29 barang berupa surat dokumen-dokumen, dua unit laptop, dan satu unit PC,” ungkap Cornelis Oematan.

Kasi Pidsus Kejari Belu menegaskan bahwa seluruh barang bukti yang diperoleh hari ini berkaitan erat dengan dugaan rasuah pemberian tunjangan kesejahteraan belanja rumah tangga pimpinan DPRD Belu periode 2019–2024 untuk tahun anggaran 2021 sampai 2023.

Untuk diketahui, komposisi pimpinan DPRD Belu pada periode tersebut diisi oleh Jeremias Manek Seran JR (Ketua/Partai Demokrat), Yohanes Jefri Nahak (Wakil Ketua I/Partai Golkar), dan Cyprianus Temu (Wakil Ketua II/Partai Nasdem).

Saat disinggung mengenai kemungkinan adanya penggeledahan di lokasi lain, Cornelis Oematan membenarkan hal tersebut namun masih merahasiakan tempat yang menjadi target berikutnya.

“Rencananya akan ada tempat lain, tapi saat ini kita selesaikan dulu administrasi di sini. Setelah semua rampung, baru kita menuju ke tempat yang satu itu. Untuk lokasinya belum bisa kami buka saat ini,” pintanya.

Mengenai perkembangan penanganan perkara, Kejari Belu sejauh ini telah memeriksa 12 orang saksi yang berasal dari pihak luar Sekretariat DPRD Belu.

“Setelah penggeledahan ini, baru nanti kami lanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari internal Sekretariat DPRD Belu, baik yang masih aktif, sudah pensiun, maupun yang sudah pindah tugas yang menjabat pada tahun 2021 sampai 2023,” jelas Cornelis.

Pihak Kejaksaan menegaskan berkomitmen penuh menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional berdasarkan pemenuhan alat bukti serta perhitungan kerugian negara yang pasti.

“Penanganan perkara ini tidak semudah membalikkan telapak tangan; tidak bisa periksa saksi lalu langsung tetapkan tersangka. Kita harus kumpulkan alat bukti dan menghitung kerugian keuangan negara secara pasti terlebih dahulu. Setelah indikasinya kuat, baru kita tetapkan tersangka. Kami berharap masyarakat Belu terus mendukung dan memberikan kami waktu untuk menyelesaikan pekerjaan ini,” pungkas Kasi Pidsus Kejari Belu. (Ronny)