ATAMBUA, The East Indonesia – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu melakukan penggeledahan besar-besaran di Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Belu pada Senin, 14 September 2026 pagi.
Tindakan tegas ini dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Tunjangan Kesejahteraan Belanja Rumah Tangga Pimpinan DPRD Kabupaten Belu periode 2019–2024 untuk Tahun Anggaran 2021, 2022 dan 2023.
Pantauan di lokasi, Kantor Sekretariat DPRD Belu yang beralamat di Jl. Basuki Rahmat No.1, Atambua, Kecamatan Kota Atambua, tampak dijaga ketat.
Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Belu, Arif Mirra Kanahau, S.H., melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Cornelis Siprianus Oematan, S.H., serta Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Budi Raharjo, S.H., dengan didampingi sejumlah staf Kejari Belu.
Tim penyidik menyisir setiap ruangan di kantor Sekretariat DPRD Belu guna mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti yang diperlukan untuk memperkuat pembuktian kasus ini.
Langkah penggeledahan ini diambil setelah Kejari Belu secara resmi menaikkan status penanganan kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Sebagai informasi, komposisi pimpinan DPRD Kabupaten Belu pada periode 2019–2024 yang menjadi objek pusaran kasus ini diisi oleh:
* Ketua: Jeremias Manek Seran JR (Partai Demokrat)
* Wakil Ketua I: Yohanes Jefri Nahak (Partai Golkar)
* Wakil Ketua II: Cyprianus Temu (Partai Nasdem)
Hingga berita ini diturunkan pada Senin siang, tim jaksa penyidik masih terus berlangsung melakukan penggeledahan di dalam gedung dewan. Belum ada keterangan resmi mengenai jumlah dokumen atau barang bukti spesifik yang telah disita oleh pihak kejaksaan.

