Tuesday, October 13, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Ikuti Rakor Persiapan Penilaian, Desa Mengening Siap Maju Menuju Desa Antikorupsi 2026

SINGARAJA, The East Indonesia – Pemerintah Desa Mengening, Kabupaten Buleleng, mempersiapkan diri mengikuti penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi Bali yang dijadwalkan berlangsung pada 20 Oktober 2026. Persiapan ini dibahas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penilaian Percontohan Desa Antikorupsi Provinsi Bali Tahun secara virtual di Ruang Buleleng Command Center (BCC) Dinas Kominfosanti Buleleng, Selasa, (13/10).

Inspektur Pembantu (Irban) V Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng, Kadek Rameli menyampaikan bahwa dari tiga desa yang sebelumnya diusulkan, Desa Mengening menjadi salah satu desa yang melanjutkan ke tahapan penilaian tingkat Provinsi Bali. Guna mendukung persiapan itu, Inspektorat Daerah Buleleng akan melakukan pendampingan, terutama dalam memastikan kelengkapan bukti dan dokumen pendukung pada lima komponen penilaian.

“Kami dari Inspektorat akan membantu persiapan penilaian Desa Antikorupsi dengan memastikan lima komponen yang akan dinilai dilengkapi bukti dan dokumen yang lengkap,” ujar Irban Rameli.

Pihaknya berharap, keikutsertaan Desa Mengening dapat menjadi motivasi bagi desa-desa lain di Kabupaten Buleleng untuk memperkuat pencegahan korupsi dan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan. Ditambahkan, sebelumnya Desa Kubutambahan juga telah mengikuti program Desa Antikorupsi dan sukses dicanangkan sebagai Desa Antikorupsi.

Irban Rameli menegaskan, persiapan penilaian itu tidak hanya berorientasi pada pencapaian hasil, tetapi juga menjadi momentum untuk menjaga komitmen dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan dipercaya masyarakat. “Kami berharap Desa Mengening bisa terbebas dari korupsi dan tetap berkomitmen ke depannya untuk menjadi desa yang dipercaya oleh masyarakat,” pungkasnya.

Sementara itu, mewakili Perbekel Mengening, Sekdes Komang Budiani mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah langkah untuk memenuhi lima komponen penilaian Desa Antikorupsi. Komponen tersebut meliputi tata laksana, pengawasan, publikasi kepada masyarakat, partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal. Dengan demikian tahap selanjunya adalah melakukan evaluasi terhadap dokumen itu bersama pihak Inspektorat Daerah Buleleng untuk meminimalisir kesalahan antara dokumen dan fakta di lapangan.

Disinggung terkait komitmen pemerintah desa, Sekdes Budiani mengaku bersama Perbekel dan seluruh jajaran Pemdes Mengening telah melakukan berbagai upaya menyangkut pembangunan desa. Hal itu juga didukung dengan langkah transparansi, akuntabilitas dan partisipasi aktif masyarakat dalam berbagai program pembangunan. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan pemerintahan desa yang terbebas dari korupsi. Salah satunya melalui survei kepada masyarakat mengenai bagaimana kami selaku pemerintah desa menjalankan pemerintahan di Desa Mengening,” ujarnya.

Selain itu, Pemerintah Desa Mengening juga mengedepankan keterbukaan informasi terkait program dan pengelolaan anggaran desa. Informasi tersebut disosialisasikan melalui berbagai saluran komunikasi, mulai dari media sosial seperti Facebook dan Instagram, situs web desa, hingga pemasangan spanduk dan pamflet yang memuat informasi anggaran.

Sekdes Budiani menekankan, transparansi menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. Dengan tersedianya informasi yang dapat diakses masyarakat, warga diharapkan dapat mengetahui program, kegiatan, serta penggunaan anggaran yang dikelola pemerintah desa.

“Pemerintah Desa Mengening berkomitmen untuk berpedoman pada ketentuan dan regulasi yang berlaku, baik dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun pemerintah daerah. Komitmen tersebut menjadi landasan dalam menjalankan tugas dan kewenangan pemerintahan desa secara tertib dan bertanggung jawab,” pungkasnya.(WIS)

Popular Articles