ATAMBUA, The East Indonesia – Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC KSPSI) Kabupaten Belu memberikan catatan dan evaluasi kritis terhadap arah kebijakan pemerintahan dalam 2 tahun kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, khususnya dampaknya pada sektor ketenagakerjaan di tapal batas RI-RDTL.
Sekretaris DPC KSPSI Belu sekaligus Tim Pembela, Pendamping, dan Perlindungan Anggota KSPSI Provinsi NTT, Marius Nahak, SE, saat ditemui di kediamannya, Kamis, 15 Oktober 2026 menyatakan bahwa secara umum tingkat kepuasan masyarakat di Kabupaten Belu terhadap visi-misi pemerintahan saat ini cukup tinggi, yakni berada di angka 70-an persen.
Menurutnya presentasi ini didukung oleh program-program unggulan seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Merah Putih, dan Sekolah Rakyat.
Di sektor ketenagakerjaan, Marius mengapresiasi komitmen kuat Presiden Prabowo yang secara nyata ditunjukkan saat bertemu dengan 30.000 buruh di Istora Senayan pada momen May Day lalu yang mana saat itu, Presiden dengan tegas menginstruksikan untuk menghentikan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dan menaikkan upah demi kesejahteraan buruh.
“Secara sepintas Kepemimpinan Prabowo dan Pak Gibran wakil presiden selama 2 tahun ini, buruh pekerja itu cukup mendapat perhatian dan sampai hari ini berdampak ke daerah-daerah khusus kita di Kabupaten Belu kenyataannya itu aman-aman saja,” ujar Marius.
Meskipun demikian, KSPSI Belu membeberkan fakta lain yang masih dihadapi buruh di lapangan.
Berdasarkan hasil pengamatan dan analisis KSPSI, mayoritas pengusaha di Kabupaten Belu masih memberikan upah jauh di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) NTT tahun 2026 yang telah ditetapkan sebesar Rp2.456.000.
“Kenyataan di lapangan, rata-rata buruh di Belu hanya dibayar berkisar antara Rp800.000 hingga Rp1,5 juta per bulan. Ini sangat jauh di bawah UMP, bahkan belum bisa dikatakan memenuhi standar Upah Minimum Kabupaten (UMK),” ungkap Marius.
Ketika ditanya mengenai kasus hukum yang paling krusial dan mendominasi aduan buruh selama 2 hingga 5 tahun terakhir di Belu, Marius Nahak mengatakan bahwa PHK sepihak yang berkedok Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Sekretaris DPC KSPSI Belu juga mengkritik regulasi dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) yang memperpanjang masa PKWT hingga 5 tahun dan menyerahkan aturan perpanjangan pada kesepakatan antarpemihak.
Menurutnya, aturan ini abu-abu dan merugikan kaum buruh yang kehilangan kepastian untuk menjadi karyawan tetap (PKWTT).
“Tenaga buruh dipakai sampai 5 tahun dalam status kontrak, padahal mereka berharap di tahun keenam sudah bisa menjadi karyawan tetap. Banyak pengusaha yang memanfaatkan celah ini,” pinta Marius.
Sekretaris DPC KSPSI Belu pun sangat mengharapkan kepada Pemerintah Pusat agar klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari UU Cipta Kerja (Omnibus Law) dan dikembalikan menjadi undang-undang yang berdiri sendiri agar hak-hak buruh terlindungi secara spesifik.
Sementara itu untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Belu, Sekretaris DPC KSPSI Belu ini meminta agar Pemkab Belu untuk segera membentuk Dewan Pengupahan dan Lembaga Kerja Sama Tirpartit yang melibatkan Bupati selaku ketua, SPSI, Apindo, dan Dinas Nakertrans
“Jadi 2 hal ini yang selama ini kita alami dan ini dari sisi regulasi barangkali ini perlu diperhatikan dan ditindaklanjuti,” ujarnya. (Ronny)

