SINGARAJA, The East Indonesia – Seluruh Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng menyatakan sepakat dan mendukung kelanjutan pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan eksekutif hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kesepakatan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Buleleng dengan agenda penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Buleleng atas penjelasan Bupati Buleleng atas Dua Ranperda yang disampaikan dalam rapat Paripurna sebelumnya. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Utama Gedung Dewan Buleleng, Selasa (20/10/2026).
Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Ketut Ngurah Arya,SM serta dihadiri oleh segenap Anggota Dewan, Wakil Bupati Buleleng, Asisten Setda, Tim Ahli Pimpinan, Pimpinan SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng serta para undangan lainnya.
Adapun agenda utama rapat kali ini yakni penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Buleleng atas dua Ranperda yang disampaikan eksekutif, yakni Ranperda Kabupaten Buleleng tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027 serta Ranperda tentang Pelaksanaan Sub Kegiatan Tahun Jamak (Multiyears) Pembangunan Gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Buleleng.
Dalam kesempatan tersebut, masing-masing Fraksi DPRD Buleleng pada prinsipnya menyatakan sepakat untuk dilanjutkan pembahasannya terhadap kedua rancangan Perda tersebut dengan berbagai pandangan, saran, masukan, seperti yang disampaikan Fraksi PDI Perjuangan – Hanura melalui juru bicara A.A. Agung Widia Putra yakni menekankan pentingnya akselerasi pertumbuhan ekonomi, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui intensifikasi dan ekstensifikasi dengan tetap mempertimbangkan regulasi keringanan pajak, serta pengelolaan defisit anggaran secara berhati-hati. Terkait pembangunan gedung RSUD dengan skema tahun jamak (2027–2028), Fraksi PDIP-Hanura menyepakati kelanjutan pembahasannya guna meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat.
Fraksi Partai Golkar yang dibacakan oleh Ketut Dody Tisna Adi, SM menyampaikan terkait kebijakan fiskal daerah agar tidak mempengaruhi kebijakan pembangunan bidang Infrastruktur terutama di dareah pedesaan yang aktivitas perekonomiannya masih dominan pada sektor Pertanian, Perkebunan, perikanan, maupuan pada sektor pariwisata yang mulai bertumbuh hampir disemua wilayah Kabupaten Buleleng. atas dasar tersebut fraksi Golkar menyetujui kedua Ranperda tersebut untuk dilanjutkan pembahasannya ke tahap berikutnya dengan catatan agar pengalokasian anggaran tepat sasaran dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Fraksi Partai NasDem yang disampaikan oleh Wayan Ediparsa turut menyatakan sepakat serta mendorong agar pembahasan Ranperda dilakukan secara cermat, transparan, dan akuntabel. Penyususnan APBD bukan hanya sekedar pemenuhan ketentuan administrative, namun juga harus memperhatikan kebutuhan riil di masyarakat, kemampuan keuangan daerah, berdasarkan sekala prioritas pembangunan dengan prinsif efektifitas, efisien, transparan dan akuntabel.
Fraksi Partai Gerindra melalui juru bicara Luh Marleni menyampaikan dukungannya agar Ranperda APBD 2027 dan Pembangunan RSUD dapat dibahas lebih mendalam bersama eksekutif demi percepatan pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik. Pembangunan RSUD diharapkan tidak selesai pada pembangunan pisik saja, namun juga harus berdampak pada pelayanan kesehatan yang berkualitas kepada masyarakat
Fraksi Demokrat – PKB yang dibacakan oleh H. Mulyadi Putra menyetujui kelanjutan pembahasan serta mengingatkan agar program-program prioritas daerah terus dikawal hingga memberikan dampak nyata bagi masyarakat Buleleng.”APBD harus ditempatkan sebagai instrument pemerintah daerah dalam menjawab persoalan-persoalan nyata yang dihadapi oleh masyarakat” terang H. Mulyadi dalam pembacaannya.
Dengan disepakatinya Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi ini, proses pembahasan Ranperda APBD TA 2027 dan Ranperda Pembangunan RSUD Kabupaten Buleleng akan dilanjutkan ke tahap tanggapan/jawaban Bupati Buleleng serta rapat-rapat pembahasan baik Internal DPRD maupun dengan pemerintah daerah sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng.(Wis)


