MANGUPURA, The East Indonesia – Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Buleleng meluncurkan kebijakan Pagu Indikatif Wilayah Kecamatan (PIWK) dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) penyusunan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027, yang dilaksanakan di Gedung Kesenian Gde Manik Singaraja, Kamis (26/3). Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk menjawab langsung aspirasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan Buleleng.
Musrenbang RKPD Tahun 2027 telah menerima banyak usulan yang berasal dari Musrenbang Kecamatan yang diikuti jajaran desa dan kelurahan. Tercatat, jumlah usulan kegiatan yang diterima mencapai 261 usulan. Berbagai kebutuhan tersebut didominasi sektor infrastruktur jalan, layanan kesehatan, pendidikan, hingga pertanian, khususnya jaringan irigasi.
Dalam arahannya, Bupati Sutjidra menegaskan bahwa aspirasi masyarakat harus menjadi dasar utama dalam penyusunan program pembangunan daerah. Ia mengakui, keterbatasan fiskal daerah serta kompleksitas permasalahan selama ini menjadi tantangan dalam merealisasikan seluruh usulan masyarakat. Melalui kebijakan PIWK, pemerintah daerah berupaya menghadirkan solusi agar usulan yang masuk dapat lebih terakomodasi secara optimal.
“Kita ingin aspirasi masyarakat dari masing-masing desa benar-benar terakomodasi dalam perencanaan pembangunan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bupati Sutjidra menjelaskan bahwa PIWK merupakan pendekatan baru dalam penganggaran yang mendorong peran aktif desa dalam menentukan arah pembangunan. Dengan mekanisme ini, alokasi anggaran dibagi berdasarkan kesepakatan di tingkat kecamatan, sehingga lebih tepat sasaran dan sesuai kebutuhan wilayah. Ia berharap pola ini mampu menjawab berbagai kendala dalam pelaksanaan Musrenbang pada tahun-tahun sebelumnya, khususnya dalam mengakomodasi usulan masyarakat secara optimal.
“PIWK ini kita berikan agar desa bisa melaksanakan program sesuai kebutuhan dan aspirasi wilayahnya masing-masing. Melalui pola PIWK ini, kami harapkan dapat menjawab permasalahan Musrenbang sebelumnya yang belum sepenuhnya terealisasi,” tegasnya.
Adapun besaran alokasi PIWK di masing-masing kecamatan ditentukan berdasarkan sejumlah variabel. Antara lain jumlah penduduk, luas wilayah, jumlah desa atau kelurahan, tingkat kemiskinan, serta jumlah siswa PAUD, TK, SD, SMP, atau yang menjadi kewenangan daerah. Di sisi lain, Bupati Sutjidra juga menekankan pentingnya penggunaan anggaran secara efektif dan efisien dengan tetap mengacu pada skala prioritas pembangunan daerah, terutama pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.
“Dana yang ada harus dimanfaatkan secara efektif dan efisien, dengan tetap mengutamakan skala prioritas,” tambahnya.
Melalui kebijakan PIWK, diharapkan pembangunan di Kabupaten Buleleng ke depan semakin partisipatif, tepat sasaran, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat hingga ke tingkat desa.(Wis)


