KUPANG, The East Indonesia — Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Nusa Tenggara Timur bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kupang secara resmi mengeluarkan pernyataan sikap bersama untuk merespons dinamika pemberitaan media lokal.
Seruan ini diterbitkan setelah kedua lembaga memantau perkembangan produk pers yang mengulas berbagai laporan hukum terhadap advokat Bildad Torino Mauridz Thonak, SH.
Saat ini, Bildad Thonak diketahui tengah menghadapi dua jalur persoalan hukum yang berbeda.
Pertama, adanya laporan dugaan pelanggaran kode etik profesi yang sedang bergulir di Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) NTT. Kedua, proses hukum pidana atas dugaan penipuan yang saat ini tengah ditangani oleh kepolisian di Polda NTT serta Polresta Kupang Kota.
Mencermati perkembangan tersebut, KKJ NTT dan AJI Kupang menemukan indikasi adanya sejumlah pemberitaan yang keluar dari koridor jurnalistik profesional.
Kedua organisasi ini menilai munculnya artikel-artikel yang bersifat tendensius, provokatif, serta mengabaikan prinsip keberimbangan (cover both sides) sebagai tren negatif yang dapat merugikan publik maupun profesi pers itu sendiri.
Melalui pernyataan sikap ini, KKJ NTT dan AJI Kupang kembali mengingatkan seluruh pelaku media bahwa kebebasan pers merupakan pilar penting dalam menjaga sistem demokrasi.
Kendati demikian, kebebasan tersebut tidak bersifat absolut dan wajib dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
Setiap jurnalis dituntut untuk selalu menyajikan informasi berdasarkan fakta yang kuat, melakukan verifikasi berlapis, serta menjaga keberimbangan agar produk informasi yang dihasilkan tetap akurat dan objektif.
Dalam pernyataan sikap yang diterima media, KKJ NTT dan AJI Kupang menyebut telah melakukan klarifikasi terhadap Bildad Thonak terkait polemik pembayaran jasa hukum dengan Izak Eduard Rihi.
Berdasarkan hasil klarifikasi yang mereka sampaikan, pembayaran jasa pengacara dilakukan melalui mekanisme cicilan selama proses perkara berlangsung, mulai dari tingkat Pengadilan Negeri hingga tingkat kasasi.
Disebutkan pula adanya jaminan BPKB kendaraan dalam kesepakatan pembayaran jasa hukum tersebut.
KKJ NTT dan AJI Kupang juga mengungkapkan adanya bukti transfer dari Izak Eduard Rihi kepada Bildad Thonak yang pada keterangan transfer disebut berkaitan dengan pembayaran jasa pengacara.
Menurut mereka, fakta tersebut penting disampaikan agar pemberitaan mengenai persoalan tersebut tidak hanya melihat dari satu sisi.
Polemik kemudian berkembang setelah perkara tersebut sampai pada tingkat kasasi.
Dalam pernyataan sikapnya, KKJ NTT dan AJI Kupang menyebut Bildad Thonak kemudian mengembalikan uang jasa hukum kepada Izak Eduard Rihi setelah mendapat saran dari sejumlah senior advokat.
Pengembalian tersebut, menurut KKJ NTT dan AJI Kupang, dilakukan dengan pertimbangan menjaga reputasi dan nama baik.
Dengan pengembalian uang tersebut, Bildad Thonak disebut tidak lagi menerima pembayaran jasa hukum atas perkara yang telah ditanganinya sejak Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
KKJ NTT dan AJI Kupang menilai sejumlah pemberitaan terkait persoalan tersebut cenderung hanya menampilkan satu sisi, memelintir fakta, menggunakan judul yang dianggap clickbait serta tidak memberikan ruang hak jawab secara proporsional.
Mereka mengingatkan bahwa jurnalis wajib menguji informasi dan memisahkan fakta dari opini dalam setiap pemberitaan.
“Jangan korbankan kredibilitas media demi kecepatan dan klik,” demikian salah satu poin dalam pernyataan sikap tersebut.
KKJ NTT dan AJI Kupang juga menyatakan hasil penelusuran mereka menemukan dua kali transfer dari Izak Rihi kepada Bildad Thonak dengan keterangan yang disebut sebagai biaya pengacara.
Selain itu, mereka menyebut Izak Rihi mengaku tidak pernah memberikan pernyataan pers kepada pihak mana pun terkait pengaduan dugaan pelanggaran etik Bildad Thonak ke DPD KAI NTT.
Atas persoalan tersebut, KKJ NTT dan AJI Kupang meminta media yang memberitakan kasus tersebut mengedepankan verifikasi berlapis, memberikan hak jawab dan koreksi secara proporsional, serta tidak menjadikan produk jurnalistik sebagai sarana untuk menyerang atau menghakimi seseorang.
Dewan Pers Diminta Perkuat Pengawasan
KKJ NTT dan AJI Kupang juga mendorong Dewan Pers memperkuat pengawasan dan penegakan Kode Etik Jurnalistik terhadap media yang terbukti melakukan pelanggaran.
Mereka menegaskan bahwa sengketa pemberitaan semestinya terlebih dahulu ditempuh melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Di sisi lain, KKJ NTT dan AJI Kupang mengingatkan agar kritik terhadap pemberitaan tidak dijadikan alasan untuk membungkam kebebasan pers.
“Jurnalisme bukan alat untuk menyerang, menghakimi atau memihak kepentingan tertentu. Kembalikan jurnalisme pada fungsinya: mencerdaskan, mengawasi dan melayani kepentingan publik,” tegas mereka.
KKJ NTT dan AJI Kupang mendorong pers di NTT tetap menjalankan fungsi kontrol sosial, tetapi harus dibangun di atas fakta, data, verifikasi dan etika.
Menurut mereka, pers yang kuat adalah pers yang dipercaya publik. Kepercayaan itu hanya dapat lahir dari pemberitaan yang jujur, berimbang dan bertanggung jawab.

