ATAMBUA, The East Indonesia – Kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) Belu terkait penempatan Aparatur Sipil Negara (ASN) sempat menuai kritik keras dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belu.
Penempatan sejumlah pejabat publik dinilai mengabaikan aspek efektivitas pelayanan publik dan profesionalisme birokrasi.
Sorotan tajam ini datang dari Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang juga anggota DPRD Belu periode kedua, Yonas Engelbert Talok, S.Pd., M.I.Pol, atau yang akrab disapa Engel Talok.
Engel Talok, pada Rabu, 29 Juli 2026 mengkritik adanya fenomena rangkap jabatan di mana beberapa Lurah aktif juga ditugaskan sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa.
Kebijakan ini dinilai tidak efektif untuk mengoptimalisasi pelayanan kepada masyarakat di tingkat bawah.
Sebelumnya, keluhan terkait pelayanan publik mencuat setelah sejumlah Lurah di Kabupaten Belu diketahui memegang jabatan ganda dalam waktu yang cukup lama.
Terdapat tiga instansi kelurahan yang pemimpinnya merangkap sebagai Pj Kepala Desa, yaitu:
* Lurah Beirafu sekaligus Pj Kepala Desa Leosama.
* Lurah Manuaman sekaligus Pj Kepala Desa Lasiolat.
* Lurah Fatukbot sekaligus Pj Kepala Desa Duakoran.
Praktik rangkap jabatan ini terjadi dalam gerbong mutasi sebelumnya, di mana Wakil Bupati Belu, Vicente Hornai Gonsalves, memimpin langsung pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan terhadap 37 Penjabat Kepala Desa dan 18 Penjabat Kepala Desa Persiapan di Gedung Wanita Betelalenok.
Anggota DPRD Belu, Engel Talok menegaskan bahwa jabatan adalah sebuah amanah yang bertujuan mulia untuk melayani masyarakat.
Oleh karena itu, penempatan ASN wajib mengutamakan sistem meritokrasi berdasarkan kompetensi, bukan atas dasar balas budi, balas jasa, ataupun faktor suka dan tidak suka (like and dislike).
“Prinsipnya jabatan adalah amanah, ketika seseorang mendapat kepercayaan untuk ditempatkan menjadi pemimpin tujuan mulianya adalah melayani kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, sebuah jabatan diberikan kepada seorang ASN harus lebih mengutamakan Sistem meritokrasi dan bukan balas budi, balas jasa atau like and dislike,” tegas Anggota DPRD Periode Kedua ini.
Kritik keras dari legislatif tersebut tampaknya langsung direspons oleh Pemda Belu melalui penyegaran struktur jabatan terbaru.
Pada Jumat, 11 September 2026, Bupati Belu, Willybrodus Lay, SH, memimpin langsung pelantikan sembilan Penjabat Kepala Desa dan Kepala Desa Persiapan di Lantai I Kantor Bupati Belu.
Dalam pelantikan terbaru ini, posisi Pj Kepala Desa pada tiga wilayah yang sebelumnya sempat dikritisi karena rangkap jabatan resmi diganti oleh pejabat baru guna mengurai penumpukan tugas.
Tiga posisi yang disoroti kini resmi diisi oleh:
* Jacintha Florita Loe Mau, S.IP sebagai Penjabat Kepala Desa Leosama (menggantikan Lurah Beirafu).
* Alexander V.A. Loe, A.Md sebagai Penjabat Kepala Desa Lasiolat (menggantikan Lurah Manuaman).
* Ferdinand D. Kabbi, A.Md sebagai Penjabat Kepala Desa Duakoran (menggantikan Lurah Fatukbot).
Adapun enam pejabat lain yang turut dilantik dalam kesempatan tersebut adalah:
* Rosalinda Seuk, A.Md.Kl (Pj Kades Takirin)
* Romoaldo De Jesus Pereira, A.Md (Pj Kades Derok Faturene)
* Richardus Maximus Loe (Pj Kades Tohe)
* Agatha Oktaviana Lawa Bau (Pj Kades Ekin)
* Yoseph Arnold M. Bere, S.IP (Pj Kades Renrua) serta
* Paulus Mau Loko (Pj Kades Persiapan Weluli).
Acara pelantikan ini berlangsung khidmat dengan dihadiri oleh jajaran pimpinan perangkat daerah Kabupaten Belu, antara lain Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Sekretaris Dinas Koperasi dan Nakertrans, serta para tokoh agama setempat. (Ronny)


