Thursday, September 17, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Pemutihan Pajak, Bapenda Buleleng Targetkan Capaian Maksimal

SINGARAJA, The East Indonesia – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Buleleng mengaku kebanjiran pertanyaan dari masyarakat, menyusul Peraturan Gubernur Bali Nomor 23 Tahun 2026 tentang Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sanksi PKB, dan Sanksi Opsen PKB. Program ini berlaku sejak Rabu (9/9) sampai Rabu (11/11). Adanya pemutihan ini juga diharapkan bisa mendapatkan target maksimal dari pendapatan pajak kendaraan di Buleleng.

Kepala Bapenda Buleleng, Ida Bagus Perang Wibawa mengungkapkan, banyak masyarakat yang mengkonfirmasinya secara pribadi, mengenai kebijakan tersebut. Sebab kendaraan yang memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diatas 2 tahun, kini cukup membayar 2 tahun saja. Sedangkan sisanya dihapuskan.

Dicontohkannya, apabila ada yang memiliki satu unit kendaraan dengan tunggakan PKB-nya 5 tahun, maka hanya membayar utang tersebut untuk 2 tahun saja. Sedangkan 3 tahun sisanya, otomatis dihapuskan.

”Bicara antusiasme, banyak yang japri. Di media sosial kami, banyak juga yang konfirmasi mengenai kebijakan tersebut,” katanya.Dari data UPTD Samsat Buleleng, tercatat ada 90.544 unit kendaraan yang masih menunggak PKB. Total keseluruhan apabila berhasil didapatkan melalui program ini yaitu Rp37.476.901.600.

Munculnya kebijakan dari Pemerintah Provinsi Bali, memberikan angin segar bagi puluhan ribu kendaraan yang menunggak PKB. Perang Wibawa mengatakan, banyak masyarakat yang menanyakan perihal pemutihan tersebut. Laporan dari kantor induk sampai dengan gerai samsat, program ini disambut hangat.

Tentu ketertarikan masyarakat dengan relaksasi ini, juga membantu Buleleng mendapatkan pemasukan tambahan. Terutama opsen PKB. Sebab di 2026, Pemerintah Kabupaten Buleleng menargetkan dapat Rp64 miliar dari opsen PKB alias 100 persen realisasi.

Lantaran Pergub 23/2026 itu kebijakannya tentang pemutihan pajak kendaraan, ada dua keuntungan yang didapatkan masyarakat, yakni bebas pokok PKB untuk tahun ke-3 dan bebas denda keterlambatan.

”Kami selalu optimistis dengan intervensi kebijakan fiskal ini, Rp64 miliar itu bisa terealisasi,” tandas Perang Wibawa.(Wis)

Popular Articles