Buleleng,Theeast.co.id, – Aparat kepolisian dari Polres Buleleng akhirnya berhasil meringkus tiga pelaku aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Kabupaten Buleleng, Bangli, Gianyar, Badung dan Denpasar. Satu pelaku diantaranya merupakan pecatan tentara yang pernah diringkus Unit Buser Sat Reskrim Polres Buleleng. Pecatan tentara itu berhasil dibekuk Unit Buser Sat Reskrim Polres Buleleng setelah bersama dua temannya dari Jawa berhasil melakukan aksi curanmor di Dusun Kawanan, Desa Bila, Kecamatan Kubutambahan dengan membawa kabur sepeda motor Vario DK 4960 UAJ milik Made Buda Arsana (52). Meski telah dipecat dari kesatuannya sebagai anggota TNI lantaran melakukan aksi curanmor di tahun 2016 dengan 13 TKP, Nyoman Karmaya (48) warga Kajakauh Desa Tamblang Kecamatan Kubutambahan tidak kapok. Bahkan dengan dua kawannya dari Jawa, Muhamad Adi Yanto (25) warga Lumajang Jawa Timur dan Salam Rohmat dari Pasuruan Jawa Timur kembali melakukan aksi di 18 TKP diantaranya di wilayah Kabupaten Buleleng, Bangli, Badung dan Denpasar.
Selain tiga pelaku, dalam kasus serupa polisi juga membekuk dua orang pelaku curanmor yang melakukan aksinya di depan central grosir Jalan jendral Sudirman depan Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng. Bahkan polisi terpaksa menyarangkan timah panas kepada kedua pelaku. Dua pelaku yang ditembak pada bagian kaki itu diantaranya, Kadek Widiastawa alias Song (17) warga Dusun Babakan Desa Sambangan dan Kadek Sugiarta alias Bolo (18) warga Desa Kembangsari Kecamatan Kintamani Bangli. Bahkan satu barang bukti diamankan polisi akibat aksi curanmor itu. Dari pengembangan kedua pelaku mengakui melakukan aksi pencurian di sejumlah tempat kost di Desa Sambangan.
Kapolres Buleleng AKBP Suratno mengungkapkan, ketiga pelaku berhasil diamankan bersama delapan barang bukti sepeda motor dari 11 lokasi curanmor di Buleleng dan 6 lokasi di luar Buleleng. “Dua orang ini adalah orang Jawa dan mereka bermain bertiga. Sebenarnya ada 11 kendaran namun dari hasil pengembangan kami baru menemukan 8 unit. Dulu anggota Babinsa, karena melakukan curanmor akhirnya dipenjara dan diberhentikan dari anggota TNI,” jelasnya.
Terkait dengan kasus sebelumnya dengan 13 TKP, Kapolres Suratno menegaskan penanganan kasus dengan 23 barang bukti sepeda motor itu telah dilakukan Polisi Militer lantaran pelaku merupakan anggota TNI yang bertugas di Kubutambahan. (Nay)


