Atambua, Theeast.co.id – PT. Hasrat Abadi Cabang Atambua terkesan mempermainkan nasabah pembelian motor merk Yamaha jenis Mio 3 yang mengalami kerusakan mesin dengan banyak janji kesepakatan yang selalu berubah-ubah.
Nasabah Adrianus Mau kepada wartawan media ini menyampaikan beberapa janji kesepakatan yang pernah diberikan kepadanya, Kamis (30/08/2018).
Ketika motor rusak, nasabah diminta untuk titip barang supaya proses klaim yang ditandatangani Kepala Cabang Yamaha Atambua. Akan tetapi proses klaim tidak dilakukan padahal sudah ada surat proses klaim. Kemudian nasabah kembali mendatangi diler tersebut dan ditawarkan banyak solusi, ajukan klaim selama tiga bulan untuk jawab tetapi sampai saat ini belum juga terjawab.
Dikatakan bahwa perusahaan mau ganti ganti dengan mesin lain dengan membayar Rp. 1. 800.000 untuk perbaikan. Tetapi tetap dilaksanakan. Hingga pada Rabu (29/08/2018) kemarin diler menawarkan untuk nasabah memberikan uang sebesar Rp. 3.500.000 untuk mengirimkan mesin yang rusak tersebut ke pabrik.
Diceritakan oleh warga Desa Oepuah Utara, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten TTU tersebut bahwa pengajuan klaim dilakukan untuk menggantikan kendaraan bermotor roda dua yang alami kerusakan parah setelah satu bulan pemakaian. Motor merk Yamaha jenis Mio 3 dengan nomor mesin E3R2E-1325574 dibelinya pada 13 Maret 2017 secara cash dengan harga Rp 17. 450. 000.
“Saya antar kembali motor ke perusahaan untuk klaim. Maksudnya, perusahaan bisa ganti, karena perusahaan memberi garansi selama tiga tahun,” kata Adrianus.
Selanjutnya, Diler Yamaha Cabang Atambua membuat berita acara penitipan barang untuk diproses klaim. Berita acara yang dibuat tanggal 13 April 2017 itu ditandatangani Adrianus Mau sebagai nasabah, Antonius P Taek sebagai pembuat berita acara dan mengetahui Kepala Perwakila PT Hasrat Abadi Atambua, Tarsisius Goti. Saat itu, kata Adrianus perusahaan berjanji akan menjawab klaim dalam tenggang minimal tiga bulan.
Ternyata, perusahaan belum pernah menjawab klaim dan mengatakan tidak bertanggungjawab untuk mengirim barang ke perusahaan induk. Alasannya, pihak perusahaan cemas, ketika terjadi kehilangan saat pengiriman barang. Dengan berbagai alasan, perusahaan terus berdalih, ketika Adrianus berulangkali mendatangi kantor yang beralamat di sekitar kawasan Simpang Lima Kota Atambua.
Hingga kemarin (29/08/2018) Adrianus datang ke kantor perusahaan yang dipimpin Tarsisius Goti selaku kepala cabang. Dirinya sangat merasa kecewa atas sikap perusahaan yang belum melayani pengajuan klaim yang sudah berlangsung satu tahun lamanya. Menurutnya, perusahaan tidak boleh berdalih dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, karena ketentuan garansi berlangsung selama tiga tahun.
Dirinya menuntut, karena kerusakan mesin sepeda motor yang dibelinya bukan karena kesalahan yang dilakukannya. “Perusahaan harus bertanggungjawab, karena masih dalam jangka waktu garansi,” kata Adrianus sambil menunjuk bukti dokumen garansi sepeda motor yang dibeli tahun lalu.
Kepala Perwakilan PT Hasrat Abadi Atambua, Tarsisius Goti saat dikonfirmasi oleh para wartawan, Rabu (29/8/2018) mengatakan, sejak awal pihak perusahan sudah berniat baik untuk mengurus masalah yang dihadapi nasabahnya namun karena belum ada kesamaan pikiran sehingga kendaraan belum dilakukan perbaikan.
Kepada wartawan, Tarsi juga menjelaskan bahwa pemilik kendaraan membawa kendaraan tersebut ke diler dalam kondisi rusak berat karena mesin pecah dan stang putus.
Menurut mekanik, kendaraan tersebut rusak berat akibat tidak melakukan service sesuai pedoman atau petunjuk.
Tarsi menyampaikan bahwa kendaraan tersebut rusak bukan karena gagal produksi tetapi karena kelalaian pemilik motor.
Terhadap masalah tersebut PT. Hasrat Abadi Cabang Atambua telah mengajukan klaim namun jawaban dari perusahan induk, klaim untuk menggantikan dengan kendaraan baru tidak bisa terpenuhi.
Tarsi juga menegaskan juga bahwa perusahan hanya bertanggung jawab untuk memperbaiki kendaraan tersebut secara gratis sedangkan sparepart atau suku cadang ditanggung pemilik kendaraan dengan biaya Rp 3.500.000. Tarsisius menjamin, ketika pemilik kendaraan membayar besaran uang tersebut maka pihaknya akan mengirim mesin kendaraan untuk dilakukan perbaikan dan pihaknya pun tidak memungut biaya service.
Kepala cabang Atambua ini mengatakan bahwa kesepakatan itu dibuat karena ada kelalaian yang dilakukan pemilik kendaraan yakni tahapan service dan ganti oli tidak sesuai petunjuk. (Ronny)


