Thursday, March 26, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

BNN Bali Gagalkan Peredaran 650 Gram Sabu Dan 342 Butir Ekstasi

Denpasar,Theeast.co.id, – Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali berhasil menggagalkan peredaran 650 gram sabu dan 342 butir ekstasi selama periode bulan Agustus 2018. Kepala Bidang Pemberantasan BNN Bali AKBP Ketut Artha saat ditemui di Kantor BNN Bali, Senin (3/9) mengatakan, jumlah barang bukti Narkoba berbagai jenis itu ditangkap dari sekitar 6 pelaku yakni ND, AH, SG, AB, DA dan NM. Penangkapan juga dilakukan dalam tempat yang berbeda, dengan waktu yang berbeda yakni tanggal 11 Agustus, 26 Agustus, 27 Agustus dan terakhir tanggal 2 September 2018. “Dengan menyita ratusan butir ekstasi dan ratusan gram sabu, BNN Bali telah menyelamatkan ribuan anak bangsa di Pulau Bali dari penyalahgunaan Narkoba,” ujarnya.

Menurutnya, untuk penangkapan pertama yakni tanggal 11 Agustus, petugas BNN Bali melakukan pemeriksaan terhadap sebuah tempat hiburan malam bernama Dee Jay Club Jl Kartika Plaza Kuta Bali. Pelakunya adalah ND. Saat diperiksa, petugas menemukan dalam saku celana dan tas yang digeladah secara mendadak berupa 107 butir ekstasi berbagai jenis dan warna, botol plastik merk Xylitol dan uang tunai sebanyak 10 juta. Pasal yang dikenakan terhadap ND adalah pasal 144 ayat 2, pasal 112 ayat 2 UU RO No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penangkapan kedua atas nama AH (24) di Jl Gurita Denpasar. Barang bukti yang disita berupa 50 butir pil ekstasi jenis MGMA berwarna merah muda dan juga beberapa barang bukti penunjang lainnya. Modus AH adalah dengan mengambil barang secara langsung.

Penangkapan ketiga adalah tanggal 25 Agustus 2018 di Jl Gatsu Barat Denpasar, sekitar pukul 20.15 Wita terhadap pelaku bernama SG (36). Petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pria yang bekerja sebagai sopir freelance ini sering mengedarkan Narkoba. Petugas menggiring pelaku ke rumah kontrakannya di Jl Himalaya Banjar Kertas, Desa Pemecutan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar. Di rumah kediamannya, petugas hanya menemukan 0,4 gram sabu-sabu dan alat isap berupa bong. “SG mengaku sebagian barang tersebut sudah laku dijual. Modus yang digunakan SG adalah dengan tempelan, sehingga putus kontak dengan pengedar sebelumnya,” ujarnya.

Sementara penangkapan tanggal 27 Agustus dilakukan terhadap pelaku berinisial AB (28) di pinggir jalan Pakis Aji Denpasar. Saat petugas menggeledah ditemukan 75 butir ekstasi berwarna merah mudah, 37,11 gram sabhu, 13 paket kristal bening yang diduga sabhu dan banyak barang bukti pendukung lainnya. Dari pengakuannya, petugas menggeledah juga kediamannya di Jl Swamandala, Kelurahan Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar. Di kediaman AB ini ditemukan 37 butir pil ekstasi dan banyak lagi paket barang haram lainnya. Total barang bukti narkoba yang disita adalah 111,5 butit ekstasi dan 13 paket sabu. Bersama AB, juga ditangkap DA karena kedapatan membawa barang bukti berupa kristal bening yakni sabu. Barang tersebut rencananya diserahkan ke AB tetapi uangnya belum bayar.

Pengungkapan terakhir adalah tanggal 2 September 2018 dengan pelaku bernama NM (31). Awalnya, petugas hanya menemukan 4 plastik klip berisi sabu. Namun saat digeledah di rumahnya di Banjar Gede Desa Anggungan Mengwi, Badung, petugas menemukan 350 gram bruto sabu, 70 butir ekstasi. Menariknya, NM mengaku dikendalikan dari Lapas Kerobokan. Semua transaksi, harga, tempat pengambilan barang dikendalikan dari Lapas. (Axelle Dhae)

Popular Articles