Saturday, March 28, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Sering Resahkan Warga, Polisi Gadungan Ditangkap

Atambua, Theeast.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Belu berhasil menangkap seorang warga yang mengakui dirinya sebagai polisi. Pada Selasa (05/09/2018) sore, tim Buruh Sergap (Buser) Satuan Reskrim Polres Belu meringkus seorang polisi gadungan bernama Yohanes Bria Seran di Dusun Asulait, Desa Sarabau, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu. Tim Buser dikomando, Ipda Roy Sukmayani mengatakan bahwa tim Buser Polres Belu langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyergapan usai menerima laporan masyarakat. Saat penyergapan, Selasa (4/9) sekitar pukul 15. 30 WITA, Yohanes sempat melarikan diri lewat pintu belakang rumah di Dusun Asulait, sehingga terjadi aksi saling kejar-mengejar dengan tim Buser. Tim Buser melepaskan tembakan peringatan untuk menangkap Yohanes. Namun, tidak dihiraukan tembakan peringatan dan Yohanes terus berlari hingga sebuah jurang yang terletak di belakang kawasan pemukiman warga.
Setelah melalui aksi kejar-kejaran, tim Buser Belu berhasil menangkap polisi gadungan tersebut dan langsung di bawah ke Markas Polres Belu yang diterima Kaur Bin Ops Satreskrim, Ipda Rey Artika dan Kanit Tipikor, Ipda Jordy Rahman, kemarin sekitar pukul 15. 50 Wita.
Tim Buser yang melakukan penyergapan di antaranya Bripka Ferdi Saku, Brigpol Elyas Martins Dias, Brigpol Apolinarius Nuwe, Brigpol Antonius Nonis, Briptu Nando Bere Laka, Briptu Esa Telik, Briptu Awal Koli, Brigpol Charles Lapudoo.
Yohanes ditangkap pihak kepolisian Belu atas aksi-aksi yang mengatasnamakan dirinya sebagai Polisi tamatan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2006. Yohanes tidak hanya memeras namun juga melakukan pengancaman terhadap warga.
Atas aksinya yang meresahkan tersebut, warga melaporkan Yohanes Bria Seran ke Markas Polres Belu.
Berdasarkan pengakuannya saat interogasi di Markas Polres Belu, Yohanes mengakui dirinya berasal dari Desa Raimataus, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka. Dirinya saat ini, bertempat tinggal di sekitar ruas jalan kilometer  2 Kelurahan Lidak Kecamatan Atambua Selatan. Yohanes juga mengaku sudah menikah dengan salah seorang perempuan dan tinggal di Dusun Asulait, Desa Sarabau, Kecamatan Tasifeto Timur. Atas pelaporan warga ke pihak Polres Belu, Yohanes sangat membantah semua aktivitasnya yang suka menodong dan memeras warga dengan mengatasnamakan dirinya sebagai anggota polisi tamatan Akpol.
Sesuai pengaduan warga, Kaur Bin Ops Satreskrim, Ipda Rey Artika mengatakan bahwa yang bersangkutan memiliki dua buah senjata api laras pendek. Sehingga Penyidikan melakukan lagi penelusuran soal keberadaan dua pucuk senjata tersebut.
Terpisah dari itu, Kapolres Belu AKBP Christian Tobing ketika dikonfirmasi wartawan media ini, membenarkan penyergapan terhadap oknum Polisi Gadungan. Dikatakan bahwa setelah penyergapan ini, akan dilakukan penyelidikan karena penyidik sudah menghadirkan para saksi. Kapolres Christian Tobing menyampaikan penyergapan tersebut dilakukan atas pengaduan warga yang resah atas ulah yang bersangkutan. “Yah, saya perintahkan untuk tangkap. Supaya jangan resahkan masyarakat”, ungkapnya. (Ronny)

Popular Articles