Buleleng,Theeast.co.id, – Bacaleg mantan Napi Korupsi asal Partai Golkar Dapil 4 Kabupaten Buleleng memilih untuk menunggu keputusan dari Mahkamah Agung (MA) terkait keabsahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota legislatif walau belasan Bacaleg Mantan Napi Korupsi telah diloloskan oleh Bawaslu RI.
Bacaleg Mantan Napi itu ialah I Putu Wibawa, kader Partai Golkar DPD Dua Buleleng yang merupakan Bacaleg Pemilihan Legislatif Pileg 2019 yang dinyatakan tidak memenuhi syarat Karena pernah diputus bersalah dalam kasus Korupsi gratifikasi prona tahun 2014. Wibawa diputus bersalah dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp.50.000.000,00.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum PKPU No.20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota legislatif menjegal langkahnya untuk ikut bertarung di Pileg 2019. PKPU tentang pencalonan anggota legislatif hingga kini masih dilakukan uji material di Mahkamah Agung. Dan belasan Mantan Napi Korupsi yang melakukan gugatan di Bawaslu RI dinyatakan lolos dengan alasan Hak Konstitusi oleh Bawaslu RI.
Ditemui dirumahnya Rabu (05/09), I Putu Wibawa, Mantan Kepala Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng-Bali, mengaku memilih untuk menunggu keputusan MA tentang keabsahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum PKPU No. 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota legislatif. “Saya sementara ini menunggu kepastian hukum dari MA. Saya yakin MA pasti akan memutuskan yang terbaik. Ya tunggu saja. Kalau MA menolak, saya juga harus terima,” tuturnya.
Wibawa menambahkan, sempat tersandung kasus korupsi membuat kepercayaan masyarakat terhadap dirinya akan berkurang. Ia pun mengaku pasrah akan kasus itu. “Ya itu tergantung pribadi masing-masing. Karena manusia tempatnya salah. Kalau pun terjadi ketakutan di masyarakat akan terulang Kembali kasus korupsi seperti yang menimpa saya saat ini, itu sih terserah mereka bagaimana beranggapan. Yang jelas kami akan selalu introspeksi diri supaya tidak terulang lagi,” imbuhnya.
I Putu Wibawa dinyatakan tidak memenuhi syarat pencalegan oleh KPU Buleleng berdasarkan PKPU No. 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota legislatif. Wibawa rencananya akan maju Pileg 2019 melalui Partai Golkar Buleleng Dapil 4 Buleleng yang mewilayahi Kecamatan Seririt Dan Gerokgak, Buleleng-Bali. (Nay)


