Buleleng,Theeast.co.id, – Gugatan yang dilayangkan atas Hak Pengelolaan Lahan, HPL 1 Desa Pejarakan Kecamatan Gerokgak dan hak-hak atas tanah yang ada diatasnya berupa hak Guna Bangunan (HGB) oleh Komang Karya Cs kepada Pemerintah Kabupaten Buleleng akhirnya berakhir di Mahkamah Agung. Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana menjelaskan,
MA memutuskan bahwa permohonan kasasi dari penggugat tidak dapat diterima.. Putusan Mahkamah Agung RI dituangkan melalui salinan Putusan Kasasi bernomor 3319K/Pdt/2017, tanggal 22 Desember 2017. Perkara telah diperiksa oleh Pengadilan Negeri Singaraja pada tanggal 18 Juli 2017 dan diputus berdasarkan putusan sela. Suradnyana ingin meluruskan berita yang mendeskrditkan Pemerintah Kabupaten Buleleng yang dapat menghambat terwujudnya kesejahteraan masyarakat Buleleng. “Ini bisa mengganggu pembangunan di Buleleng, pembangunan terhambat atas pemberitaan di media online yang tidak berimbang,” ungkapnya, Jumat (7/9).
Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka memaparkan bahwa kasus ini sebelumnya ditangani oleh Pengadilan Negeri Singaraja sebanyak dua kali, yaitu pada tahun 2000. Pada putusan MA nomor 1166K/Pdt/2002 berdasarkan salinan putusan dari Penagdilan Negeri Singaraja tertanggal 12 Desember 2006 yang telah memmpunyai kekuatan hukum tetap, pada intinya menguatkan dalil-dalil dan memenangkan Pemerintah Kabupaten Bulelng. Selanjutnya pada tahun 2017 terdapat gugatan kepada Pemerintah Kabupaten Buleleng dengan obyek yaitu HPL 1 Desa Pejarakan dan hak-hak atas tanah yang ada diatasnya berupa HGB.
Kabag Hukum Setda Buleleng Bagus Gede Beratha mengatakan, perkara ini diajukan oleh Komang Karya dan kawan-kawan. Sedangkan sebagai tergugat I adalah Pemerintah Kabupaten Buleleng, Tergugat II adalah PT Prapat Agung dan Pihak turut Tergugat adalah Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng. Sementara obyek gugatan berupa sebidang lahan seluas 160.000M2 atau 16 hectar berdasarkan HGB atas nama OPT Prapat Agung Permai.
Sebagai bentuk pembelajaran atas pemuatan berita yang tidak sesuai data dan fakta maka Pemkab Buleleng menurut Sekda Puspaka mengaku akan menempuh langkah hukum. “Sehingga nanti tidak ada lagi yang membuat opini tidak sehat. Dan nanti dalam mengeluarkan berita agar sesuai dengan kondisi yang ada,” tegasnya.
Sementara dalam akun media sosialnya, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana mengklarifikasi bahwa terkait dengan adanya pemberitaan dari salah satu media online yang isinya sangat menyudutkan Bupati Buleleng dan nama baik Pemerintah Kabupaten Buleleng, dalam kaitan kasus HPL di Desa Pejarakan, maka dapat diklarifikasi secara terbuka sebagai berikut :
1. Bahwa pengelolaan aset tanah berupa Hak Penggunaan Lahan (HPL) Nomor 1 Desa Pejarakan telah berproses secara hukum sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada tahun 2000 dan tahun 2017. Berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (incraht), Putusan MA RI Nomor : 1166K/Pdt/2002 dan Putusan MA RI Nomor : 3319K/Pdt/2017, yang mana pada kedua putusan tersebut Pemerintah Kabupaten Buleleng dinyatakan menang. Atas kedua putusan dimaksud, maka :
A. Aset HPL Nomor 1 Desa Pejarakan sah merupakan aset Pemerintah Kabupaten Buleleng, berdasarkan fakta dan bukti hukum yang diterbitkan oleh pihak berwenang;
B. Bahwa atas terbitnya HGB atas nama PT. Prapat Agung Permai yang berada di atas HPL Nomor 1 Pejarakan, telah berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan pemberian hak atas tanah tersebut merupakan kewenangan Badan Pertanahan Nasional.
2. Bahwa penerbitan HGB An. PT. Prapat Agung Permai di atas HPL Nomor 1 Pejarakan terjadi pada Tahun 1999. Itu artinya bahwa pemberitaan media online yang menyudutkan Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana tidak berdasarkan atas fakta dan bukti yang benar. Hal ini karena penerbitan HGB dimaksud bukan pada masa kepemimpinan Bupati Putu Agus Suradnyana.
3. Bahwa pemberitaan pada salah satu media online tersebut sebelumnya tidak pernah dilakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait dalam hal ini Bupati Putu Agus Suradnyana. Sehingga pemberitaan dimaksud sangat tidak berimbang dan patut diduga mempunyai maksud yang tidak baik terhadap pribadi Bupati Putu Agus Suradnyana, maupun nama baik Pemkab Buleleng. (Nay)


