Buleleng,Theeast.co.id, – Aparat kepolisian Buleleng melakukan rekonstruksi bagi pelaku pembunuhan yang dilakukan oleh Ketut Budiastawa terhadap ibu tirinya Wayan Gumani pada 18 Agustus lalu yang terjadi di sebuah pasar di Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan Kabupaten Buleleng-Bali, Jumat (14/09). Pelaku melakukan adegan rekontruksi pada tempat kejadian perkara (TKP) tempat ia menghabisi ibu tirinya. Pada reka adegan tersebut, pelaku Ketut Budiastawa melakukan 19 adegan. Polisi pun memastikan pelaku telah berencana membunuh ibu tirinya lantaran dendan karena uang hasil penjualan mobil mendiang ayahnya tidak kunjung diberikan oleh korban Wayan Gunami yang Tak lain adalah ibu tirinya pelaku.
Kapolsek Kubutambahan AKP Made Mustiada mengungkapkan, proses rekonstruksi dilakukan dengan mendapat pengawalan yang ketat oleh aparat keamanan. Pelaku Ketut Budiastawa memperagakan adegan pembunuhan yang dilakukan. Adegan dimulai dari pelaku mengambil pisau di dapurnya, hingga pelaku dibawa ke kantor Polisi. Adegan penusukan diperagakan dari adegan enam hingga kesebelas.
Sebelumnya, aksi penusukan yang terjadi di sekitar Pasar di Dusun Kajekangin Desa Tamblang, Sabtu (18/08) itu berawal saat pelaku Ketut Budiastawa (24) datang dari arah selatan dengan mengendarai sepeda motor Jupiter Z DK 6199 VZ. Dan saat itu pelaku telah membawa sebuah pisau kecil atau pengutik di saku celana sebelah kanan. Selanjutnya saat berbelok ke arah timur, pelaku melihat ibu tirinya Wayan Gunami (55) duduk dipinggir jalan menghadap selatan. Dan pelaku turun dari sepeda motor langsung mendekati korban dan menusuk bagian perutnya sebanyak dua kali. Dalam penanganan kasus itu, selain mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Jupiter Z DK 6199 VZ, Polsek Kubutambahan juga mengamankan sebuah gagang pisau dan sebuah sarung pisau.
Motif pelaku membunuh korban Wayan Gunami yang merupakan ibu tirinya pelaku didasari atas dendam. Pelaku dendam kepada korban, karena korban tidak memberikan uang bagi hasil dari penjualan mobil almarhum ayah pelaku. Polisi menyatakan bahwa pelaku telah berencana untuk membunuh korban. Sehingga pelaku kini dijerat dengan pasal berlapis. Pasal yang disangkakan yakni pasal 351 ayat 3, pasal 338 Dan atau pasal 340 KUHP dngan Andaman penjara paling lama 20 tahun. (Nay)


