Friday, January 23, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Penangkar Jalak Bali Minta BKSDA Turunkan Izin Edar

Buleleng,Theeast.co.id, – Burung Jalak Bali yang merupakan salah satu jenis burung langka yang dilindungi kini bisa ditemukan di beberapa rumah warga yang tergabung dalam Kelompok Manuk Jegeg di Dusun Teluk Terima Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak. Berdasarkan izin yang dikeluarkan oleh Balai Konservasi Number Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bali, burung yang dulunya hanya boleh berada di Kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) kini sudah diperbolehkan ditangkar di rumah warga.

Namun untuk melakukan penangkaran, warga harus memenuhi beberapa syarat dan ketentuan. Layaknya manusia, penangkar harus melengkapi segala bentuk administrasi seperti surat kesanggupan pemeliharaan, memproses surat adopsi dari TNBB ke tempat penagkaran baru serta mengurus akta kelahiran dan identitas burung tersebut. Tidak hanya itu, untuk bisa menangkar sepasang burung langka ini, warga diminta untuk memberikan jaminan berupa satu ekor sapi sebagai tanda bukti keseriusan untuk memelihara burung Jalak Bali. Jika sepasang indukan telah berhasil membiakkan 5 pasang burung, maka indukan wajib dikembalikan ke TNBB atau dilepas ke alam bebas, kemudian jaminan berupa satu ekor sapi pun akan kembali kepada warga. Tentunya proses tersebut tak lepas pula dari surat-surat yang harus dilengkapi.

Jalak Bali atau Kedis Curik yang dulunya hanya dipelihara di TNBB, sejak beberapa tahun lalu sudah diperbolehkan untuk dipelihara warga. Namun sayang karena izin pemelihaaran ngadat, peredaran Jalak Bali pun terpaksa harus ditunda sampai izin diperpanjang.
Namun, dibalik izin pemeliharan yang diberikan oleh BKSDA Bali untuk memelihara Jalak Bali di luar kawasan TNBB, para penangkar tidak bisa melakukan proses adopsi kembali terhadap anakan burung Jalak Bali. Pasalnya, izin yang diberikan oleh BKSDA Bali yang berlaku hanya 5 tahun telah berakhir dan masih dalam proses. Selama dua tahun sudah para penangkar dari Kelompok Manuk Jegeg Desa Sumberklampok Kecamatan Gerokgak tidak bisa melakukan adopsi terhadap burung Jalak Bali.

Salah satu penangkar dari Kelompok Manuk Jegeg Desa Sumberklampok Kecamatan Gerokgak Jro Ketut Sukra mengaku tidak bisa berbuat banyak karena izin peredaran burung jalak Bali ini belum diperpanjang selama dua tahun dikarenakan proses yang dilakukan memerlukan waktu yang lama untuk bisa mengeluarkan izin edar dari burung ini. Jro Sukra pun tidak bisa untuk melakukan proses adopsi keluar dari penangkaran terhadap burung cantik ini karena terhambat izin, walau banyak pembeli yang berminat untuk memelihara Jalak Bali. Ia pun tetap bersabar menunggu turunnya izin perpanjangan surat edar dari BKSDA Bali. “Ya satu-satunya jalan kami para penangkar harus menunggu izin edarnya turun. Kami enggak bisa apa-apa kalau itu (Surat ijin-red) tidak Ada. Biar tidak salah lebih baik kami tunggu,” ujarnya.

Kepala Desa Sumberklampok I Wayan Sawitra Yasa mengatakan, izin resmi dari BKSDA sangat diperlukan untuk melengkapi izin kepemilikan dari burung Jalak Bali. Hal ini juga sebagai tanda bukti legalitas dari burung yang dilindungi ini. “Kita harus punya legalitas yang resmi, karena kita kan menangkarkan burung jalak Bali yang langka”,ungkapnya. (Nay)

Powered by Telkom

Popular Articles