Atambua, Theeast.co.id, – Sidang II DPRD Kabupaten Belu Tahun 2018 resmi dibuka pada hari ini oleh Ketua DPRD Belu, Januaria Awalde Berek. Pembukaan berlangsung di ruang sidang DPRD Belu, Jumat (21/09/2018). Hal ini dilakukan berdasarkan keputusan badan musyawarah DPRD kabupaten Belu tertangal 14 September 2018 tentang perubahan dan telah memutuskan waktu kegiatan yang dimulai pada hari ini (21/09/2018) sampai dengan tanggal 12 Oktober 2018. Keputusan daerah tersebut menindaki Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 33 tahun 2017 persetujuan bersama, antara lain pemerintah Daerah dan DPRD atas Ranperda tentang perubahan APBD tahun 2018 ditetapkan paling lambat akhir bulan September 2018. Apabila persetujuan bersama tersebut ditetapkan setelah akhir bulan September 2018 maka pemerintah daerah tidak dapat melakukan perubahan APBD tahun 2018.
Turut hadir dalam pembukaan sidang II ini, Ketua DPRD Belu Januaria Awalde Berek, Wakil Ketua DPRD Belu, Anggota DPRD Belu, Bupati Belu Willybrodus Lay, Wakil Bupati Belu J. T Ose Luan, Kapolres Belu Christian Tobing, Dandim 1605/Belu Putu Dwika, Sekretaris Daerah Belu, dan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah Belu serta pemimpin partai politik di Kabupaten Belu.
Ketua DPRD Belu dalam sempat sambutannya menyampaikan bahwa anggaran pemerintah bukanlah hanya sekedar angka-angka dan statistik. Pemanfaatan anggaran itu mencerminkan sikap, prioritas, bahkan filosofi dalam membangun daerah. “Kita semua berharap kiranya anggaran yang diajukan oleh pemerintah merupakan cermin dan kristalisasi dari tekad kita bersama untuk mengatasi berbagai kesulitan yang ada sambil harus berusaha memajukan berbagai hal yang bersifat strategis”, imbuh Awalde Berek.
Selaku pimpinan sidang, dirinya mengajak semua yang terlibat dalam sidang II dapat menuntaskan seluruh agenda dan mengeluarkan kebijakan putusan yang berpihak kepada masyarakat secara langsung dan berkesinambungan. “Keputusan dalam sidang 2 ini hendaknya mengakomodir kebutuhan dasar masyarakat baik pergeseran, penggunaan saldo anggaran lebih pada tahun sebelumnya, pendanaan keadaan darurat maupun pendanaan keadaan luar biasa yang dampak pada perubahan capaian target kinerja”, jelas Ketua DPRD Belu.
Adapun agenda yang akan dilaksanakan antara lain, pembahasan KUA PPAS Perubahan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Belu Tahun Anggaran 2018 serta pembahasan 2 buah rancangan Peraturan Daerah yang diajukan oleh Eksekutif.
Disamping itu Bupati Belu Willybrodus Lay dalam sambutannya mengatakan spirit otonomi yang sedang di implementasikan pada daerah – daerah ditujukan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara demokratis melalui peningkatan kualitas pelayanan, pemberdayaan dan pembangunan.
Dalam rangka menjalankan kemandirian dalam spirit otonomi tersebut pemerintah terus menggalakan dan melaksanakan berbagai kebijakan, program dan kegiatan guna memenuhi tuntutan, kebutuhan, dan harapan masyarakat kabupaten Belu dengan memanfaatkan potensi yang dimiliki secara optimal. “Upaya yang telah dilakukan pemerintah bersama DPRD dengan menetapkan Anggaran 2018 pada bulan Januari lalu belum dapat menampung dan membiayai program dan kegiatan melalui Organisasi Perangkat Daerah sehingga diharapkan pada sidang dua ini dapat dicermati dan dibahas lebih lanjut pengajuan anggaran baru dari Pemerintah secara ketentuan yang berlaku”, kata Bupati Lay.
Dalam sidang perubahan ini, Pemerintah Daerah mengajukan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kabupaten Belu yaitu Ranperda tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2018, Ranperda tentang perubahan II atas peraturan daerah kabupaten Belu nomor 10 tahun 2013 tentang retribusi pengendalian menara komunikasi, dan Ranperda tentang pembentukan dana cadangan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kabupaten Belu tahun 2021-2024. (Ronny)


