Atambua, Theeaast.co.id – Panitia Pengembangan Sosial Ekonomi (PPSE) Keuskupan Atambua melakukan penyuluhan hukum di lima desa dampingan Program Mampu-Bakti kecamatan Raimanuk di Aula Kantor Desa Mandeu, Kabupaten Belu, Kamis (18/10/2018). Dalam penyuluhan hukum tersebut dilaksanakan sosialisasi Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), Undang-Undang Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Kegiatan penyuluhan hukum ini juga dilaksanakan di 2 Kecamatan lainnya, Lasiolat dan Kakuluk Mesak.
Kepala Desa Mandeu Bernadino Y.R. Berek dalam sambutannya mengatakan saat ini banyak sekali pkasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kegiatan sosialisasi dan pendampingan ini dilakukan agar dapat melindungi para korban kekerasan dan juga menurunkan angka kekerasan itu sendiri.
Kekerasan yang terjadi bukan saja kekerasan fisik tetapi terkait langsung dengan pemenuhan kebutuhan hidup. Sebagai contoh riilnya yang terjadi disini, banyak orang pergi bekerja menjadi TKI/TKW dengan meninggalkan serta menelantarkan istri dan anak ataupun suami dan anak. “Saat ini di wilayah kita banyak sekali terjadi kasus kekerasan pada perempuan dan anak. Kita ambil contoh masih ada orang yang pergi kerja menjadi TKI/TKW dengan menelantarkan anak dan istri dan ini sering terjadi di wilayah kita,” katanya
Disamping itu Kanit Reskrim Polsek Raimanuk Mahrim yang hadir sebagai narasumber menyampaikan bahwa dalam undang-undang KDRT ada 3 (tiga) unsur ruang lingkup. Yang pertama suami, istri dan anak. Yang kedua orang yang punya hubungan sedarah dan yang ketiga pembantu. “Pelaku kekerasan tidak saja pada kaum laki-laki tetapi perempuan bisa menjadi pelaku kekerasan. Hal ini bisa terjadi jika tidak ada kesepahaman bersama atau karna situasi dan kondisi”, jelasnya.
Dijelaskan bahwa dalam kasus KDRT saksi yang dibutuhkan cuma satu yakni istri atau suami serta bukti visum dari dokter. Jika yang dibicarakannya UU perlindungan anak maka penanganan hukumnya pun berbeda. Hal itu perlu pendampingan khusus pada anak jika terjadi kasus kekerasan. Mereka yang dikatakan anak adalah orang-orang yang berusia 18 tahun ke bawah. Saat ini kita tahu di Belu sendiri telah ada P2TP2A, salah satu lembaga layanan yang menangani persoalan kasus kekerasan pada perempuan dan anak baik itu korban juga pelaku (anak). Harus berani melawan kekerasan, tegas Kanit Polsek Raimanuk Mahrim. (Ronny)


