Tuesday, March 17, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

404 Kasus Terjadi Dalam Operasi Zebra Turangga 2018 Di Polres Belu

Atambua, Theeast.co.id,  – Sebanyak 404 kasus pelanggaran lalu lintas yang terdata dalam operasi Zebra Turangga 2018 di wilayah hukum Kepolisian Resor Belu. Jumlah pelanggaran ini terdiri dari 378 kasus tilang dan 28 kasus dalam bentuk teguran kepada pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas. Ada pula 4 kejadian laka lantas dalam operasi tersebut yang mengakibatkan 6 orang mengalami luka-luka. Hal ini disampaikan Kasat Lantas Polres Belu, AKP Harman Sitorus saat ditemui wartawan media ini di ruang kerjanya, Selasa (13/11/2018). “Jumlah pelanggaran lalu lintas di wilayah Polres Belu berjumlah 404 kasus yang terdiri dari tilang 376, teguran 28 dan laka lantas ada 4 kejadian dengan alami luka-luka sebanyak 6 orang”, ujarnya.

Dijelaskan bahwa selama operasi itu pelanggaran yang paling banyak terjadi yaitu para pengendara tidak menggunakan helm saat mengendarai motor. Disamping itu, pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi dalam operasi Zebra Turangga 2018 di Kabupaten Belu dan Kabupaten Malaka juga dengan melawan arus lalu lintas yang tersedia di kedua wilayah Polres Belu tersebut. “Melawan arus juga cukup banyak khususnya terjadi berulang-ulang di Pasar Baru kabupten Belu pada simpang tiga Pos Polisi Pasar Baru yang dimana dalam arah menuju ke Apotik K 24 Atambua terdapat rambu lalu lintas yang melarang untuk melintasi jalur itu. Pengendara sudah tahu ada rambu tidak boleh ke kiri ataupun arah depan pos polisi tapi tetap ingin masuk dan itu berarti melawan rambu yang ada”, imbuh Kasat Sitorus.

Selama pelaksanaan operasi Zebra Turangga 2018 yang dilaksanakan sejak tanggal 30 Oktober 2018 hingga 12 November 2018 ini dilakukan dalam waktu yang tidak menentu baik itu Pagi, Siang, Sore ataupun Malam hari. Apalagi pihaknya mendapat laporan bahwa banyak pelanggaran yang sedang terjadi maka segera dilakukan pula operasi tersebut walaupun baru selesai melakukan penertiban.

Disampaikan pula bahwa biasanya kecelakaan lalu lintas timbul akibat dari pelanggaran lalu lintas dari para pengendara kendaraan itu sendiri. Bila tidak adanya pelanggaran maka sangat tidak mungkin akan terjadinya kecelakaan. “Kedepannya jangan lagi melawan aturan lalu lintas apalagi sudah ditegur dan ditilang oleh Polisi. Masyarakat juga tidak boleh taat lalu lintas karna takut polisi. Tapi pentingkan
keselamatan diri dan tidak pula membahayakan keselamatan orang lain”, tutur Harman.

Kasat Lantas Polres Belu ini juga menyampaikan seusai pelaksanaan operasi tersebut maka akan diikuti Operasi Lilin dalam rangka menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru yang akan dilaksanakan pada rentan waktu beberapa minggu kedepan sehingga diharapkan dengan terselesainya operasi ini dapat memberi efek pada penurunan angka pelanggaran terhadap lalu lintas maupun berkurangnya kecelakaan lalu lintas. Selain itu dengan pelaksanaan operasi ini juga semakin menunjukkan bahwa Polri khususnya Polantas Polres Belu dapat menjalankan tugas semakin profesional dan promotor dalam bertugas di masyarakat. (Ronny)

Popular Articles