Friday, March 20, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Plaza Pelayanan Publik Atambua Menggunakan APBD 3 Miliar Lebih Belum Bisa Digunakan

Atambua, Theeast.co.id – Gedung Plaza Pelayanan Publik Atambua yang menelan anggaran 3 Miliar lebih pada Tahun Anggaran 2018 lalu hingga saat ini belum diresmikan sehingga belum bisa ditempati oleh pihak-pihak terkait padahal sudah di PHO sejak pertengahan Desember tahun lalu. Sejak awal pembangunan gedung ini di tengah kota Belu perbatasan negara RI-RDTL sudah menuai beberapa polemik diantaranya sumber Anggaran yang tidak jelas hingga penggunaan eksavator mini milik Kementerian Pertanian untuk membantu kontraktor pelaksana mengerjakan proyek besar ini yang menggunakan APBD tahun 2018.

Pembangunan gedung yang bertuliskan Plaza Pelayanan Publik Timor-Atambua oleh Pemerintah Kabupaten Belu ini mulai dikerjakan pada awal bulan Juli tahun 2018 di lokasi Kantor Bupati Lama, Simpang Lima Atambua oleh PT. Sarana Timor Konstruksi. Pembangunan Plaza Pelayanan Publik yang memakan biaya Rp 3.493.295.000 tersebut dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2018.

Berdasarkan pantauan wartawan media ini, gedung dengan penggunaan APBD 3 Miliar lebih ini belum saja diresmikan dan ditempati hingga Selasa (15/01/2019). Terlihat bagian depan gedung begitu elegan hanya saja kekosongan dan lalu lalang kendaraan yang melintasi jalan raya di depan Plaza ini. Tidak ada aktivitas yang terlihat dalam gedung hasil renovasi kantor Bupati yang lama tersebut. Pada malam hari gedung ini dipakai untuk berfoto-foto oleh sebagian masyarakat di kota Atambua. Dua Pohon kroti yang ditanam dengan menggunakan eksavator mini pun yang satunya telah mati. Cafe Timor yang berada disamping Plaza ini juga masih kosong dan di halaman cafe pun terlihat sampah daun mangga yang berserakan.

Lebih mirisnya, bagian belakang gedung yang anggaran-nya diperuntukkan merenovasi kantor Bupati lama ini hanya terlihat genangan air pada sertu halaman belakang yang tidak terlalu tertata dengan rerumputan liar yang mulai sebarang tumbuh diatas tanah sertu tersebut.

Keadaan renovasi gedung ini agak berbeda dari gambaran yang diberikan oleh PPK dalam wawancara dengan awak media pada Senin (03/07/2018) yang mengatakan bahwa gedung ini akan direnovasi dan bangun lebih kompleks dari keadaan gedung lama. “Mengingat pengerjaan ini cukup kompleks, jadi ada bangunan fisik, taman dan lokasi bermain untuk anak–anak”, jelas Ferry.

Saat itu disampaikan juga oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Badan Perijinan Terpadu Satu Atap Kabupaten Belu, Ferry Luan Laka bahwa pembangunan Mall Pelayanan Publik dimaksudkan untuk memberikan pelayanan publik lebih maksimal kepada masyarakat Kabupaten Belu. Hal ini sesuai dengan arahan serta aturan dari Kementrian Aparatur Negara Reformasi Birokrasi agar semua jenis pelayanan publik di pusatkan di satu atap terkait perijinan – non perijinan dan segala pelayanan publik lainnya.

Menurut Ferry, hal ini dimaksudkan agar pelayanan publik terpusat di satu atap untuk lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, dengan konsep satu atap, satu pintu, dan satu jendela.
Hal ini pula menjadi instruksi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti yang dikembangkan pemerintah pusat melalui Online Singgel Submission (OSS) yang terintegrasi secara elektronik. “Jadi satu atap semua terpusat, satu pintu itu semua perijinan non perijinan sudah delegasikan kepada Badan Perijinan Terpadu satu atap selaku Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pelayanan publik, sedangkan satu jendela semuanya dalam jaringan”, ujarnya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Belu Maria Kornelia Eda Fahik saat dikonfirmasi wartawan media ini pada Selasa siang (15/01/2019) diruang kerjanya menjelaskan bahwa penggunaan gedung tersebut akan segera dilakukan terlebih instansi-nya yang segera menduduki dalam gedung itu untuk menyiapkan keperluan dalam peresmian secara resmi gedung tersebut. “Pada hari ini kami sudah menyurati bapak Bupati untuk segera pindah kesana guna menata sekaligus persiapan pengresmian gedungnya. Kemungkinan dalam Minggu ini kami sudah bisa pindah kesana karena kami sendiri bagian dari Plaza Pelayanan Publik Timor-Atambua”, ungkapnya.

Selain Dinas PM PTSP kabupaten Belu yang akan menempati Plaza itu ada juga instansi vertikal, instansi Bank serta Organisasi Perangkat Daerah terkait yang berada di kabupaten Belu. Sehubungan dengan koordinasi untuk penempatan secara bersama oleh semua instansi terkait dalam pengurusan perizinan, Kadis Eda Fahik menyampaikan bahwa rapat koordinasi terkait hal ini sudah berlangsung dua kali dan direncanakan pada Minggu depan akan dilakukan lagi Rapat koordinasi yang ketiga. “Kita akan upayakan agar semua bentuk pelayanan publik disinergikan agar benar-benar berada dalam satu atap dan satu pintu di Kabupaten Belu sehingga tidak tercecer lagi kemana-mana. Upaya ini telah diikuti dengan rencana pembentukan tim teknis dan telah menyurati terlebih dahulu instansi-instansi terkait”, jelasnya.

Dijelaskan, koordinasi akan dilakukan semaksimal mungkin agar mendapatkan hasil minimal dengan adanya kerjasama terkait pemberian informasi dalam gedung yang merupakan pertama di provinsi Nusa Tenggara Timur ini. Kerjasama ini akan dibuat dalam suatu perjanjian bersama berdasarkan kesepakatan umum. “Menurut amanat dari Peraturan Pemerintah mewajibkan semua pelayanan perizinan itu harus satu baik Kementerian lembaga, instansi tingkat provinsi, juga OPD tingkat Kabupaten dan instansi vertikal yang berada di suatu kabupaten”, imbuh Eda Fahik.

Disebutkan jika bagian gedung Plaza Pelayanan Publik Timor-Atambua yang ingin diresmikan maka Bupati Belu sendiri yang akan melakukan hal itu. Hanya saja ada rencana lain oleh Bupati Belu dengan peresmian gedung ini yang akan disandingkan dengan pelaunchingan beberapa bentuk perizinan dengan menggunakan sistem online maka akan diundang salah satu Menteri untuk melaksanakan hal itu di Kabupaten Belu wilayah Timor Barat perbatasan RI-RDTL.

Terkait dengan kebersihan di gedung Plaza Pelayanan Publik, Eda mengatakan saat ini gedung Plaza belum ditempati maka Dinas-nya menjadwalkan setiap hari Jumat dalam minggu untuk pembersihan baik di dalam maupun luar gedung. Lingkungan gedung pada bagian dalam dikatakan dalam keadaan bersih hanya saja pada bagian luar biasa dikotori oleh orang yang mengunjungi gedung tersebut. Sedangkan pada bagian belakang gedung sendiri memang keadaan nya sebatas itu karena tidak masuk dalam penganggaran renovasi gedung yang menelan anggaran 3 Miliar lebih tersebut. “Karena keterbatasan anggaran maka pada leter U di bagian belakang setelah kami masuki gedung itu baru akan dilakukan perencanaan penataan dengan pembuatan taman dan packing blog serta jalannya”, katanya.

Disamping itu gedung Plaza Pelayanan Publik Timor-Atambua yang telah di PHO pada tanggal 17 Desember 2018 ini, anggarannya yang berasal dari APBD kabupaten Belu berhasil disetujui dengan peraturan bupati dan telah ditetapkan dalam sidang perubahan Tahun Anggaran 2018. Dengan alasan bahwa Mall Pelayanan Publik merupakan prioritas Nasional sehingga sebagai bagian dari daerah Indonesia, Kabupaten Belu harus mendukung karena sasaran akhir pembangunan gedung ini pun untuk melaksanakan pelayanan kepada masyarakat secara cepat, tepat dan mudah. (Ronny)

Popular Articles