Monday, March 16, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Wakil Bupati Belu Sesalkan Penutupan TV Belu

Atambua, Theeast.co.id – Penyiaran dan semua bentuk kegiatan yang selama ini terjadi di Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) TV Belu saat ini telah di non aktifkan pasca perubahan regulasi yang ada di kabupaten Belu. Berdasarkan pantauan awak media ini, para Aparatur Sipil Negara maupun tenaga kontrak yang bekerja di LPPL TV Belu selalu meliput dan menyiarkan semua kegiatan yang terjadi di kabupaten Belu wilayah perbatasan negara RI-RDTL. Para peliput TV Belu selalu terlibat di segala kegiatan baik itu di daerah perkotaan maupun di dusun terpencil di wilayah Belu perbatasan negara RI-RDTL. Mereka pun begitu gencar dengan kegiatan – kegiatan pemerintahan kabupaten Belu terutama kegiatan yang terdapat keterlibatan Pimpinan Daerah Belu dan bersedia meliput di mana pun walau ke kabupaten-kabupaten tetangga.

Pasca penutupan LPPL TV Belu, Wakil Bupati J.T Ose Luan juga menyesalkan keputusan tersebut. Hal ini diungkapkannya saat diwawancarai wartawan media ini di ruang kerjanya seusai pelantikan para pejabat struktural LPPL TV Belu ke beberapa Organisasi Perangkat Daerah, Selasa (22/01/2019). “Kita tidak bisa berpatokan saja pada peraturan pemerintah ataupun keputusan satu Menteri. Selama ini kan kita menjadikan hal itu sebagai acuan pokok sehingga kita anggap LPPL TV Belu itu tidak OPD. Akan tetapi, sebenarnya ada aturan – aturan dari Kominfo lain yang mengatur tentang itu. Harusnya kita memperpadukan antar aturan-aturan yang baik ada pada departemen Kominfo maupun ada pada Departemen Dalam Negeri dan lain-lain menjadi satu kesatuan yang disandingkan dan kemudian kita tetap mengakomodir LPPL TV Belu”, ungkapnya.

Dijelaskan bahwa Lembaga Penyiaran Publik Lokal TV Belu selalu menjadi perdebatan baik itu di tingkat DPRD maupun tingkat pemerintahan dan juga dalam pembahasan RAPBD sebelum APBD. “saya berulang kali menyatakan bahwa Perda memiliki kekuatan. Kita tidak bisa menjadikan LPPL Belu TV itu tidak ada, hanya karena hasil pemeriksaan atau hasil audit atau hasil keterangan – keterangan dari konsultasi terhadap Perda RAPBD yang kemudian jadi Perda APBD ditingkat Provinsi”, sesal Ose Luan.

Dikisahkan oleh mantan Sekda Belu ini bahwa Lembaga Penyiaran Publik Lokal TV Belu sendiri dibentuk dengan kerja keras yang dimulai dari hal-hal sederhana di kabupaten Belu. Pada awalnya ada kerjasama dengan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia dan membuat Pemerintah Kabupaten Belu berinisiatif membangun stasiun televisi dengan maksud masyarakat yang berada di pelosok wilayah Belu juga bisa menonton siaran Televisi. Hal ini kemudian berkembang dan pada saat itu adanya piala dunia olahraga sepak bola maka Pemkab Belu pun melakukan kerjasama dengan SCTV dan berlangsung hingga sekarang. “Saya rasa Belu TV itu sungguh kiprah-nya besar sekali untuk pemerintah kabupaten Belu. Malahan berbagai macam kegiatan pemerintahan baik kunjungan dari pimpinan daerah lain memuji dan bangga dengan keberadaan TV Belu di wilayah perbatasan negara RI-RDTL”, tutur Wakil Bupati Ose. (Ronny)

Popular Articles