Atambua, Theeast.co.id – Mantan Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Lokal TV Belu, Hironimus Mau Luma saat dikonfirmasi oleh wartawan media ini, Selasa (22/01/2018) angkat bicara soal polemik hingga terjadinya penutupan Penyiaran TV Belu di daerah perbatasan negara RI-RDTL. Dirinya membenarkan bahwa saat ini segala aktivitas peliputan dan penyiaran TV Belu ditutup sembari menunggu pembentukan LPPL TV Belu menjadi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di Dinas Komunikasi dan Informatika kabupaten Belu.
Dalam regulasi yang ada dan sedang diberlakukan, porsi anggaran tidak diperbolehkan untuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang bukan merupakan Organisasi Perangkat Daerah dan harus dalam bentuk Hibah. Permasalahan dan perdebatan pun muncul baik di tingkat DPRD maupun pemerintah kabupaten Belu. Polemik yang ada akhirnya menyatakan bahwa hibah hanya boleh satu kali sehingga berpijak dari hal itu, LPPL TV Belu harus dibentuk dalam UPTD dibawah Kominfo. “Saat ini Belu TV tidak ada siaran sambil menunggu pembentukan UPTD dan juga alasan berikutnya peralatan disambar petir dan mengalami kerusakan”, imbuh Dirut yang biasa disapa Roni.
Dirinya sangat berharap agar aset daerah yang sudah menelan anggaran puluhan Miliar ini kedepannya dapat tetap eksis. Semua pihak yang memiliki peran dan wewenang diminta agar secara bersama tetap pertahankan TV Belu sebagai aset daerah dalam pemberitaan kepada masyarakat yang mendapatkan siaran khususnya warga kabupaten Belu sendiri.
Hironimus Mau Luma juga menyampaikan sejarah berdirinya Lembaga Penyiaran Publik Lokal TV Belu di Kabupaten Belu. Awalnya, pada tahun 2004 pemerintah kabupaten Belu dibawah kepemimpinan Bupati Joachim Lopez mendapatkan bantuan peralatan berupa gedung, tower dan pemancar dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) pemerintah Pusat sebagai wilayah yang keberadaanya di perbatasan negara. Dengan mendapatkan bantuan tersebut maka Bupati Joachim Lopez selaku pimpinan daerah Belu membentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal TV Belu. Pembentukan ini disertai dengan Peraturan Daerah pada tahun 2010 sehingga diperoleh izin penyiaran dari Kementerian Kominfo dengan jangka waktu 10 tahun dan LPPL TV Belu pun melakukan penyiaran seperti TV lokal daerah lainnya.
Kemudian saat dirinya diangkat menjadi direktur TV Belu, terdapat revisi Perda 2010 dan dicantumkan dalam Revisi Perda nomor 19 tahun 2017. Pada revisi tersebut menjelaskan Belu TV merupakan lembaga penyiaran publik milik pemerintah daerah yang bersifat independen. Namun didalam perjalanan ternyata terdapat polemik dengan adanya regulasi dari Kemendagri yang menyatakan tidak boleh lagi ada pembentukan Organisasi Perangkat Daerah lainnya sehingga Lembaga Penyiaran Publik Lokal TV Belu pun saat ini ditutup dari segala aktivitas peliputan dan penyiaran sambil menunggu LPPL TV Belu akan dimasukkan dalam UPTD dibawah Dinas Komunikasi dan Informatika kabupaten Belu. (Ronny)


