Atambua, Theeast.co.id – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Belu telah menempati Plaza Pelayanan Publik Lokal Timor-Atambua sejak Jumat lalu (18/01/2019). Saat ini di Plaza Pelayanan Publik tersebut sudah ditempati oleh 3 bidang dan 1 sekretariat termasuk Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas PMPTSP Belu, Maria Kornelia Eda Fahik saat ditemui awak media ini di Kantor lama depan Tugu Meriam Belu, Kamis (24/01/2019).
Dirinya menjelaskan bahwa saat ini di kantor lama yang berada di Jl.Gatot Subroto masih ditempati oleh bidang pelayanan perizinan berhubung masih menanti pengalihan WiFi. Untuk permasalahan ini, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Telkom Atambua. “Kami berharap dalam waktu dekat semua bentuk pelayanan Dinas PMPTSP sudah terjadi di Plaza Pelayanan Publik Lokal Timor Atambua,” kata Fahik.
Disampaikan juga sampai dengan saat ini sesuai dengan Peraturan Bupati Belu nomor 10 tahun 2018 ada 63 izin yang sudah dilimpahkan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kabupaten Belu untuk melakukan pengurusan perizinan. “Sampai dengan saat ini seluruh perizinan itu sangat lancar pengurusannya dan belum terdapat kendala yang berarti. Saya kira ketika sudah diserahkan 63 izin sesuai dengan amanat Undang-undang dan Peraturan Pemerintah bahwa kedepan seluruh perizinan maupun non perizinan wajib diintegrasikan di Plaza Pelayanan Publik kabupaten Belu karena itu wajib hukumnya”, ungkapnya.
Pihaknya pun merencanakan bersama dengan organisasi vertikal yang terkait untuk melaksanakan rapat koordinasi dalam rangka pengintegrasian semua perizinan di Plaza Pelayanan Publik kabupaten Belu. Untuk diketahui bahwa saat ini, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu telah bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, melakukan 14 izin yang diproses secara online melalui aplikasi ‘Si Cantik’. (Ronny)


