Atambua, Theeast.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Belu melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) yang tersebar di 12 Kecamatan yang ada di kabupaten Belu. Dalam operasi penertiban bersama tersebut, sebanyak 289 Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di 12 kecamatan wilayah Kabupaten Belu berhasil diturunkan oleh pihak Bawaslu Belu bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Belu, Minggu, (10/02/2019).
Ketua Bawaslu Kabupaten Belu Andreas Parera saat dihubungi oleh awak media menyatakan bahwa APK yang di tertibkan karena berada pada lokasi terlarang antara lain pepohon, tiang listrik dan fasilitas umum negara lainnya. Operasi ini dilaksanakan secara serentak di 12 kecamatan yang berada di wilayah Kabupaten Belu.
Dirinya menjelaskan bahwa tanggungjawab untuk menertibkan APK itu berada di Partai Politik yang terlibat dalam Pemilu. Berdasarkan hal tersebut, sebelumnya pihak Bawaslu telah bersurat dengan memberikan peringatan ke partai-partai politik peserta pemilu maupun anggota DPD untuk menertibkan APK yang terpasang di tempat terlarang. “Sebelumnya itu, dua minggu lalu kami telah bersurat ke parpol peserta pemilu untuk membersihkan APK. Hingga batas waktu yang diberikan karena tidak ditertibkan maka kami Bawaslu berkoordinasi dengan Satpol PP untuk tertibkan APK yang terpasang di tempat terlarang,” ungkap Andreas.
Dalam operasi tersebut jumlah Alat Peraga Kampanye yang telah berhasil ditertibkan di setiap kecamatan karena dipasang pada tempat terlarang dan telah didata sebelumnya oleh pihak Bawaslu kabupaten Belu diantaranya kecamatan Lamaknen Selatan ada 2 APK, kecamatan Lamaknen ada 35 APK, kecamatan Raihat ada 17 APK, kecamatan Lasiolat ada 31 APK, kecamatan Tasifeto Timur ada 17 APK, kecamatan Kakuluk Mesak ada 31 APK, kecamatan Atambua Barat ada 38 APK, kecamatan Kota Atambua ada 48 APK, kecamatan Atambua Selatan ada 47 APK, kecamatan Tasifeto Barat ada 14 APK, kecamatan Nanaet Duabesi ada 4 APK dan kecamatan Raimanuk ada 5 APK.
Keseluruhan jumlah hasil penertiban Alat Peraga Kampanye di kabupaten Belu itu ada sebanyak 289 terdiri dari 198 Baliho, 50 spanduk, 14 poster 14 dan 8 stiker. “Berdasarkan data yang kita punya kita telah menertibkan semua APK yang dilarang di semua kecamatan yang ada di kabupaten Belu,” kata Parera.
Disampaikan bahwa dengan dilakukannya pembersihan, maka sejak penertiban itu tidak terdapat lagi APK yang terpasang di tempat terlarang di wilayah Kabupaten Belu. “Kita berharap peserta pemilu memperhatikan dengan baik larangan pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Pengurus Partai Politik juga harus meneruskan informasi dalam pelarangan penempatan APK ditempat terlarang kepada para Calon,” tegas Ketua Bawaslu Belu. (Ronny)


