Thursday, December 11, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Wabup Belu Katakan Aturan Surat Suara Baru Itu ‘Malapetaka’

Atambua,Theeast.co.id – Wakil Bupati Belu J.T Ose Luan sebut aturan baru Komisi Pemilihan Umum mengenai aturan surat suara model terbaru itu merupakan sebuah ‘malapetaka’ di Kabupaten Belu Daerah Perbatasan Negara RI-RDTL. Pernyataan itu diungkapkan Wabup Ose saat ditemui oleh awak media ini, Kamis (14/02/2019).

Hal tersebut disampaikan dengan adanya aturan terbaru dari Komisi Pemilihan Umum terkait surat suara Dewan Perwakilan Rakyat baik Pusat, Provinsi dan Daerah yang dalam surat suaranya itu tidak dicantumkan foto para Calon Legislatif (caleg) melainkan hanya pada nomor, gambar partai politik dan nama calon anggota DPR.

Menurut Wakil Bupati Belu Ose Luan hal tersebut sebenarnya sangat berbahaya bagi hasil Pemilu itu sendiri baik para Caleg maupun masyarakat. “Sebenarnya tidak ada foto itu menjadi satu malapetaka dan sesuatu yang berbahaya sekali,” katanya.

Dikisahkan bahwa masyarakat Pedesaan yang ditemuinya pernah mengatakan bahwa mereka akan pergi mencoblos pada tanggal 17 April 2019 hanya saja mereka tidak melihat lagi figur siapa yang akan dipilih tetapi akan sebarang mencoblos karena mereka tidak mengenal figur sebenarnya ingin dicoblos tanpa adanya foto. “Orang kampung omong begini, wah kami tidak lihat foto dan kami tidak tahu baca, kami pergi yang ditengah kami tusuk (coblos) saja. Jadi siapa yang pas ditengah itu dia yang akan ditusuk dan yang pinggir-pinggir mereka tidak mau tusuk”, tutur Wabup Luan.

Hal ini semakin berat bagi masyarakat pedesaan kabupaten Belu perbatasan Negara RI-RDTL karena ada 5 surat suara yang sekaligus harus dicoblos. “Ini semakin sulit dengan 5 surat suara yang harus dicoblos sekaligus. Kita yang begini saja bingung apalagi mereka yang kurang pendidikannya,” tegas Ose Luan.

Menanggapi hal tersebut, dirinya menghimbau kepada masyarakat kabupaten Belu untuk mengikuti berbagai pembelajaran yang diberikan di Desa, Kelurahan dan Kecamatan setempat terkait pencoblosan dalam Pemilihan Umum 2019. “Saya bilang ke masyarakat jangan seperti itu. Pergi belajar supaya bisa pilih misalnya ini kita pun orang yang harus dipilih atau sebagainya,” pungkas Luan.

Masyarakat Kabupaten Belu juga diminta untuk beramai-ramai pergi ke Tempat Pemungutan Suara setempat untuk mencoblos dalam Pemilihan Umum tanggal 17 April 2019 sehingga partisipasi politik masyarakat Belu akan lebih meningkat dari tahun-tahun sebelumnya. “Masyarakat harus turut mensukseskan Pemilu. Kalau boleh partisipasi politik masyarakat itu lebih meningkat dari tahun sebelumnya supaya ada indikasi kita di Perbatasan ini melek demokrasi,” tegas Wabup Belu. (Ronny)

Popular Articles