Atambua, Theeast.co.id – Kasus dugaan penyelewengan Dana Desa yang ada di Desa Kabuna, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu yang ditangani oleh Kepolisian Resort Belu, saat ini dalam tahap pemeriksaan Saksi Ahli. Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Belu AKBP Christian Tobing saat diwawancarai oleh wartawan media ini, Sabtu (09/03/2019).
Dirinya mengungkapkan bahwa kasus dugaan Korupsi Dana Desa Kabuna tersebut telah dibawa ke Saksi Ahli yang berkediaman di Kupang, ibukota Provinsi Nusa Tenggara Timur. “Kasus dugaan Korupsi Dana Desa Kabuna telah dibawa ke Kupang dan saat ini kita masih menunggu pemeriksaan dari Saksi Ahli,” pungkas Kapolres Tobing.
Untuk diketahui bahwa saksi ahli merupakan orang yang pendapatnya berdasarkan pendidikan, pelatihan, sertifikasi, keterampilan atau pengalaman yang diterima oleh hakim sebagai ahli. Hakim dapat mempertimbangkan opini khusus saksi (ilmiah, teknis atau lainnya) tentang bukti atau fakta sebelum pengadilan sesuai keahlian ahli, disebut sebagai pendapat ahli. Saksi ahli juga dapat memberikan bukti ahli dalam bidang keahlian mereka. Kesaksian saksi ahli dapat dibantah oleh kesaksian dari para ahli lainnya atau dengan bukti atau fakta lain. Hukum di Indonesia menyatakan bahwa keterangan saksi ahli adalah alat bukti yang sah.
Dalam pemberitaan media ini sebelumnya, atas laporan dari sejumlah masyarakat Desa Kabuna yang dilaporkan ke pihak Tipikor Belu tersebut, diduga Aparat Desa Kabuna melakukan korupsi terhadap keuangan Desa dari Tahun Anggaran 2015 hingga 2018. Yanuarius Pareira sebagai perwakilan dari sejumlah masyarakat yang melaporkan kepada wartawan media ini mengatakan bahwa mereka mewakili masyarakat desa Kabuna menduga adanya penyimpangan terhadap pengelolaan keuangan desa dalam 4 tahun anggaran sehingga melaporkan Aparat Desa Kabuna ke pihak kepolisian Belu sekaligus menyurati ke Kapolres Belu dan Kajari Belu.
Disampaikan Pemerintah di Desa Kabuna sangat tidak transparan karena biasanya di desa-desa ada papan informasi mengenai penggunaan anggaran namun di desa Kabuna tidak pernah ada papan tersebut, bahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDes ) menjadi dokumen yang sangat rahasia untuk diketahui masyarakat.
Menurut penilaian mereka sebagai masyarakat Desa Kabuna, apa yang direncanakan, dilaksanakan dan dilaporkan terkait pengelolaan anggaran Desa sangatlah
tidak sesuai dengan peruntukannya. “Ada beberapa penyimpangan dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2018. Tetapi yang menjadi fokus kami sekarang adalah pengelolaan anggaran tahun 2018”, pungkas Yan.
Dikatakan bahwa pada tahun 2016 sendiri sudah terjadi penyimpangan terhadap salah satu dana Provinsi yaitu hibah Anggur Merah. Ketika itu kondisi di kas Desa ada 168 juta rupiah terlepas dari dana yang beredar di masyarakat namun sampai saat in tidak jelas penggunaan terhadap dana tersebut.
Fokus di tahun Anggaran 2018, terjadi dugaan penyimpangan dana desa diantaranya pembangunan 8 unit sumur dan belum terselesaikan pengerjaannya. Alokasi dana yang tertera dalam laporan pertanggungjawaban keuangan desa 2018 sebesar 23 juta rupiah per unit namun yang disampaikan kepada pemilik lahan dan masyarakat hanya 12 juta rupiah per unit. Selain itu ada juga pengerjaan bak penampungan air namun belum diselesaikan.
Pengadaan ternak babi sebanyak 85 ekor dengan harga babi per ekor 2 juta rupiah. Akan tetapi kondisi fisik babi yang diterima dikatakan sangat tidak sesuai dengan harga pembelian dan yang baru direalisasikan hanya 50-an ekor.
Pembuatan pagar Posyandu Dusun Haliwen yang menggunakan anggaran 103 juta rupiah hingga saat ini juga belum selesai pengerjaannya. Disamping itu pengadaan sarana dan prasarana pertanian nominalnya 177 juta rupiah, pengadaan bibit tanaman untuk diberikan pada masyarakat sebesar 24 juta rupiah tetapi pengadaan tersebut tidak ada. “Pengadaan ini sudah pernah ditanyakan oleh masyarakat namun jawaban pihak Pemerintah desa barangnya ada tapi kita sendiri tidak pernah lihat barangnya yang mana”, imbuh Yan.
Lalu pengadaan sarana dan prasarana pendidikan sebesar 264 juta, pengadaan belanja barang yang diberikan kepada masyarakat senilai 364 juta, kegiatan fasilitasi karang taruna 2018 sebesar 10 juta, pelatihan perangkat desa tahun 2018 dengan anggaran 7 jutaan, pelatihan lembaga masyarakat dengan menelan biaya 13 jutaan serta pelatihan kelompok tani dan nelayan sebesar 14 jutaan diduga fiktif karena tidak pernah ada pengadaan dan kegiatan yang dimaksud. “Ini jenis mata anggaran dalam pelaporan yang menurut kami tidak jelas dan yang dimasukkan dengan sengaja untuk membuka peluang berkorupsi”, katanya.
Lalu kegiatan sepak bola turnamen Kabuna CUP menelan anggaran sebesar Rp. 77.503.000. Padahal kepada panitia penyelenggara hanya diberikan uang senilai Rp. 25.000.000. Hal ini menimbulkan kecurigaan dan ternyata ada manipulasi pada pos-pos olahraga yang lain seperti kegiatan mengikuti turnamen di kecamatan 2018 yang secara riilnya tidak ada, tranportasi untuk kegiatan olahraga, serta ada juga pelatihan wasit dan juri.
Diduga juga ada terjadi penyimpangan terhadap Bumdes selama 3 tahun anggaran sebesar 400 juta yang dimana pada tahun 2016 sebesar 200 juta, 2017 senilai 50 juta dan tahun 2018 memakan anggaran 150 juta.
Menanggapi berbagai laporan warga ini, Kepala Desa Kabuna, Ruben Gonzalves yang dikonfirmasi media ini menuturkan bahwa dirinya tidak ingin banyak berkomentar soal laporan tersebut. Menurutnya, apa yang dilakukannya selama ini sudah sesuai dengan perencanaan dan siap dipertanggungjawabkan. “Tidak usah ditanggapi. Ini ada kaitannya dengan pemilihan kepala desa pada Bulan Oktober 2019 nanti karena sampai saat ini belum ada yang bisa bersaing dengan saya”, candanya.
Dijelaskan, hampir semua pekerjaan sudah selesai dikerjakan. Hanya saja, ada beberapa pekerjaan yang agak terlambat pengerjaannya karena terkendala pada pencairan Dana Desa Tahap III yang baru saja dicairkan pada tanggal 28 Desember 2018 lalu.
Salah satu yang dikeluhkan warga terkait dengan pengadaan babi, menurut Kades Ruben, semua suda dibagikan ke masyarakat. “Suruh mereka cek langsung saja toh. Itukan mereka sudah terima semua, termasuk mereka yang lapor juga adalah warga yang menerima bantuan, baik itu rehab rumah, rumah baru, traktor, sumur bor, bak air, dan lain sebagainya, termasuk dengan bantuan babi”, kesalnya.
Hanya masih 20 ekor yang harus dikembalikan kepada pihak suplayer karena tidak sesuai dengan speck dalam RAB. Pihak suplayer pun berjanji akan memberikan 20 ekor itu pada tanggal 10 Januari 2019 nanti.
“Daripada nanti kita berurusan dengan hukum, ada baiknya, kita kembalikan. Pihak ketiga berjanji akan menyerahkan sisa 20 ekor babi itu pada tanggal 10 Januari 2019 nanti”, jelasnya.
Terkait dengan pagar posyandu, kawatnya harus dipesan di Surabaya, karena semua yang ada di Atambua tidak sesuai dengan RAB. Kita juga baru pesan karena pencairan Tahap III baru terjadi pada tanggal 28 Desember 2018. Hal ini pun sudah dibahas dalam Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL) yang dilaksanakan pada tanggal 27-29 Desember 2018. “Kalau mereka mau laporkan silahkan, kita tunggu saja. Intinya semua ada pertanggungjawabannya”, tegas Kades Ruben. (Ronny)


