Denpasar, Theeast.co.id – Bupati Tanah Toraja Nicodemus Biringkanae diduga mengangkat dirinya sendiri menjadi pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Toraja. Digaan ini diketahui ketika surat keputusan (SK) pengangkatan Plt Kepala Dinas Kesehatan Tanah Toraja beredar luas melalui media sosial, hingga informasinya sampai ke Mendagri Tjahyo Kumolo.
Melalui Kapuspen Kemendagri Bahtiar Baharuddin, Mendagri minta agar Gubernur Sulsel selaku wakil pemerintah pusat di daerah dapat segera turun tangan melakukan pengecekan verifikasi informasi, melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Kebijakan Bupati Tator yg telah mengangkat dirinya sebagai Plt Kadis Kesehatan.
Andai info yang beredar luas di masyarakat benar, maka kebijakan Bupati Tator tersebut diduga kuat bertentangan dengan kaidah tata kelola pemerintahan daerah yang diatur dalam UU Pemda dan Tata Kelola Jabatan Aparatur Sipil Negara yang diatur dalam UU ASN.
Sejatinya jabatan Kadis Kesehatan (jabatan pimpinan tinggi madya setingkat eselon II.b). adalah jabatan ASN yang diatur dalam.UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, hanya dapat diisi oleh PNS baik sebagai pejabat defenitif maupun sebagai Plt atau Plh sesuai ketemtuan peraturan perundang-undangan.
KDH adalah Jabatan Politik tidak dapat menduduki jabatan baik sebagai penjabat sementara, Plt maupun Plh pada jabatan ASN (jabatan pimpin tinggi madya, jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator, atau jabatan pengawas) atau yang biasa dikenal pejabat eselon I, pejabat eselon III, Pejabat eselon III dan pejabat eselon IV. “Seyogianya Bupati Tana Toraja hati-hati membuat kebijakan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena tindakan tersebut dapat dikategorikam sebagai mal-administrasi. Karena tidak ada satu alasanpun, keadaan mendesak atau keadaan luar biasa yang memungkinkan yang bersangkutan melakukan diskresi di luar hukum untuk kasus Plt Kadis Kesehatan, sehingga terpaksa jabatan tersebut harus dijabat oleh dirinya yang juga adalah Kepala Daerah. Masih tersedia cukup banyak pejabat Pemda Kabupaten Tator yg dapat ditunjuk sebagai Plt atau Plh,” ujarnya.
Sebagai bahan rujukan hukum yaitu Pasal 234 ayat (2) UU Nomor 23 th 2014 tentang Pemerimtahan Daerah mengatur bahwa “Kepala Perangkat daerah kabupaten/kota diisi dari Pegawai negeri sipil yg memenuhi persyatatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan bertugas di wilayah daerah provinsi yang bersangkutan”. Selain itu memperhatikan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara K.26-30/V.20.3/99 tanggal 5 Februari 2016 perihal kewenangan pelaksana harian dan pelaksana tugas dalam aspek kepegawaian, diatur bahwa, PNS atau pejabat menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, atau jabatan pengawas hanya dapat diperintahkan sebagai pelaksana harian atau pelaksana tugas dalam jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator atau jabatan pengawas yang sama atau setingkat lebih di lingkungan kerjanya. Jadi dengan demikian secara hukum Pejabat defenitif, pelaksana tugas dan Plh hanya dapat diisi oleh Pegawai Negeri Sipil. Solusinya adalah Bupati Tator dapat menugaskan salah satu pejabat eselon II atau pejabat eselon III di lingkungan Pemkab untuk menjabat sebagai Pelaksana Tugas (PLT) atau sebagai Pelaksana Harian(PLH). (Axelle Dae)


