Friday, January 30, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Tiga Akun Facebook Dan Satu Media Massa Dipolisikan Pemda Malaka

Atambua, Theeast.co.id – Tiga akun Facebook dan satu media massa dipolisikan oleh Pemerintah Daerah kabupaten Malaka karena diduga mencemarkan nama baik Bupati, Senin (18/03/2019). Ketiga akun facebook yang dilaporkan itu antara lain: Mali Benyamin Michael, Roy Tei Seran, dan Emanuel Bria. Selain ketiga akun facebook itu, Pemda Malaka juga melaporkan media online terbitannews.com.

Tiga pemilik akun Facebook dan satu media massa ini dilaporkan dengan dugaan telah melakukan tindak pidana Pencemaran Nama Baik dan Penghinaan terhadap Pejabat Negara atas nama dr. Stefanus Bria Seran, MPH selaku Bupati Malaka.

Dalam Surat bernomor HK.180/31/III/2019 perihal pengaduan yang diberikan Pemda Malaka kepada Kapolres Belu, AKBP Cristian Tobing, dijelaskan bahwa Pemda Malaka melapor atas isu yang beredar di media massa dan media sosial yang mengatakan bahwa Bupati Malaka sebagai Kepala Pembohong; Pemda jangan mempermalukan diri dengan siaran pers yang tidak berbobot dan tidak berwibawa; Kepala Perangkat Daerah adalah Penipu dan Sistem Pemerintahan seperti Dinasti.

Dijelaskan bahwa fakta yang terjadi, Bupati Malaka adalah Kepala Daerah yang sangat terdidik, sangat prinsipil dan integratif sehingga mendapat kepercayaan masyarakat untuk memimpin Malaka.

Semua kepala Perangkat Daerah memenuhi syarat untuk memimpin Perangkat Daerah dalam mengimplementasikan visi dan misi Bupati Malaka. Selain itu, Bupati Malaka selalu memberikan informasi yang benar tentang kondisi riil daerah dan masyarakat Malaka.

Pimpinan rombongan , Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Malaka, Silvester Leto, SH kepada wartawan di Atambua membenarkan laporan itu. Dirinya meminta kepada pihak penegak hukum agar mengusut tuntas kasus tersebut. “Kita serahkan semuanya kepada aparat Kepolisian untuk mengusut hingga tuntas sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.

Pantauan media, para pimpinan OPD Kabupaten Malaka datang ke Polres Belu dan melaporkan masalah tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Belu. Mereka selanjutnya diarahkan ke Satreskrim Polres Belu untuk proses lebih lanjut.

Kapolres Belu, AKBP Cristian Tobing melalui Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Ardiyan Yudo Setyantono menerima laporan tersebut. Dalam waktu dekat, dirinya akan memeriksa para saksi dan menyerahkan bukti -bukti untuk diberikan kepada saksi ahli bahasa dan ITE.

Untuk diketahui, banyak masyarakat Kabupaten Malaka yang saat ini sedang memprotes PT. IDK. Pasalnya, PT. IDK yang mengelola tambak garam di Kabupaten Malaka belum memiliki satu pun dokumentasi izin. Selain itu, PT. IDK telah merusak ratusan hektar hutan mangrove milik masyarakat adat setempat di pesisir Pantai Selatan Kabupaten Malaka.

Pihak pemerintah telah mengeluarkan perintah agar PT. IDK memberhentikan segala aktivitas di lokasi tambak garam sampai semua dokumentasi izin dilengkapi. Akan tetapi, pihak Perusahaan tak mengindahkan perintah tersebut. Bahkan, pantauan media ini, PT. IDK masih beroperasi di lokasi tambak pada Senin (18/03/2019).

Pemerintah Daerah Kabupaten Malaka pun tidak bertindak tegas dengan melaporkan PT. IDK ke pihak kepolisian untuk menyegel sementara waktu lokasi tambak hingga segala dokumentasi perizinan dilengkapi. (Ronny)

Popular Articles