Friday, January 30, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Emauel Bria : Pemda Malaka Terkesan Tutup Mata

Atambua, Theeast.co.id – Emanuel Bria sebagai salah satu pemilik akun yang dilaporkan oleh Pemerintah Daerah Malaka akibat diduga mencemarkan nama baik Bupati Stefanus Bria Seran mengungkapkan bahwa Pemda Malaka terkesan tutup Malaka terkait penggusuran hutan Mangrove yang terjadi Kabupaten Malaka, Senin (18/03/2019).

Bahkan Pemerintah Daerah Kabupaten Malaka telah melakukan kriminalisasi terhadap para pejuang mangrove. Hal ini diungkapkan Emanuel Bria selaku Koordinator Forum Peduli Mangrove Malaka (FPMM) usai dilaporkan Pemda Malaka ke Polres Belu.

Emanuel Bria menuturkan bahwa FPMM berjuang keras membantu Masyarakat hukum adat Wewiku untuk melawan PT. IDK yang saat ini telah merusak ratusan hektar hutan mangrove di pesisir Pantai Selatan Kabupaten Malaka. Akan tetapi, perjuangan ini malah ditentang oleh Bupati Malaka dan jajarannya hingga mereka dilaporkan ke Polres Belu dengan dalil pencemaran nama baik. “Kami hanya berjuang membantu masyarakat hukum adat Wewiku dan tentunya juga pemerintah untuk menjaga hutan mangrove dan lahan ulayat masyarakat adat di pesisir pantai selatan Kabupaten Malaka. Lucunya, malah kami yang dilaporkan ke polisi, sementara PT. IDK yang terindikasi kuat melakukan pidana lingkungan malah dilindungi oleh pemerintah kabupaten Malaka. Ada apa ini?” demikian disampaikan Ketua FPMM itu.

PT. IDK sendiri sebenarnya merupakan sebuah perusahaan yang mengelola tambak garam di Kabupaten Malaka tanpa mengantongi AMDAL, izin lingkungan apalagi izin usaha. Pihak pemerintah pun telah meminta PT. IDK untuk menghentikan segala aktivitasnya dalam surat tertanggal 29 Januari 2019 dan 7 Februari 2019 hingga segala dokumentasi perizinan dilengkapi. Akan tetapi, PT. IDK tidak mengindahkan surat pemerintah kabupaten Malaka tersebut.

Menurut Emanuel Bria, Pemda Malaka terkesan menutup mata dengan apa yang terjadi. Mereka bahkan tidak mampu meminta pihak penegak hukum untuk menyegel lokasi tambak yang sementara digarap oleh PT.IDK meskipun tak satupun izin dikantongi oleh perusahaan tersebut. “Pemerintah hanya mampu memolisikan kami yang sudah berusaha membantu masyarakat adat dan pemerintah dalam menjaga kelestarian hutan mangrove di Kabupaten Malaka. Pemerintah Malaka hanya berani dengan masyarakat kecil, tapi tidak dengan perusahaan yang sudah menabrak rambu-rambu aturan yang ada di republik ini,” tegasnya.

Sebelumnya, diberitakan oleh media ini, tiga akun Facebook dan satu media massa dipolisikan oleh Pemerintah Daerah kabupaten Malaka karena diduga mencemarkan nama baik Bupati, Senin (18/03/2019). Ketiga akun facebook yang dilaporkan itu antara lain: Mali Benyamin Michael, Roy Tei Seran, dan Emanuel Bria. Selain ketiga akun facebook itu, Pemda Malaka juga melaporkan media online terbitannews.com.

Mereka dilaporkan dengan dugaan telah melakukan tindak pidana Pencemaran Nama Baik dan Penghinaan terhadap Pejabat Negara atas nama dr. Stefanus Bria Seran selaku Bupati Malaka.

Menanggapi laporan tersebut, Emanuel Bria mengatakan bahwa laporan dari Pemda Malaka itu tidak perlu ditanggapi secara berlebihan. Apapun yang terjadi yang kami perjuangkan sebagai FPMM adalah untuk kelestarian lingkungan pesisir pantai Malaka dan perlindungan terhadap hutan mangrove. Sebagaimana kita tahu bahwa pembabatan terhadap ekosistem pesisir seperti hutan mangrove adalah sebuah tindakan pidana yang diatur di dalam Undang-Undang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. “Laporan itu bisa jadi hanya untuk pengalihan isu saja dari Bupati Malaka dan jajarannya mengingat saat ini Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Polda NTT sedang dalam proses pidana PT. IDK terkait pengrusakan hutan Mangrove di Kabupaten Malaka,” ungkapnya. (Ronny)

Popular Articles