Tuesday, January 27, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Imigrasi Atambua Lakukan Sosialisasi Tentang APAPO Dan APOA

Atambua, Theeast.co.id – Pihak Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Perbatasan Negara RI-RDTL melakukan sosialisasi peraturan Keimigrasian penerapan aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO) dan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) di Aula Circuit Restoran Atambua, Rabu (27/03/2019). Untuk diketahui Kantor Imigrasi Atambua membawahi PLBN Mota’ain (Belu), PLBN Motamasin (Malaka) dan PLBN Wini (TTU).

Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO) merupakan aplikasi yang digunakan untuk memudahkan pendaftaran permohonan paspor tanpa harus antre panjang. Sementara Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) adalah aplikasi yang berbasis online sehingga membantu proses pelaporan maupun pengawasan keberadaan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi menjadi lebih cepat dan mudah.

Turut hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut perwakilan-perwakilan dari Kodim 1605/Belu, Polres Belu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Belu, Dinas Ketenagakerjaan Belu, Dinas Kominfo Belu, Kantor Kementerian Agama Belu, Bank BRI, Bank BNI, pengelola Hotel Matahari, pengelola Hotel Nusantara II dan pengelola Hotel Intan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Azwar Anas dalam sambutannya menyampaikan kegiatan sosialisasi hari ini membahas sekaligus memperkenalkan Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO) dan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).

Dijelaskan bahwa Aplikasi Antrean Paspor Online merupakan pengembangan terbaru pada aplikasi sebelumnya “Antrean Paspor”, yang dimana aplikasi ini akan memudahkan para pembuat paspor yang akan melakukan permohonan paspor ke Kantor Imigrasi setempat (Atambua) baik itu permohonan Paspor Baru maupun pergantian Paspor Lama yang sudah mati. “APAPO yang digunakan ini adalah APAPO versi dua dimana sebelumnya mendapatkan akun diperlukan konfirmasi dan sistem antrean Paspor Online. Maka pada APAPO versi dua ini menggunakan akun google atau Gmail ataupun Facebook,” kata Azwar.

Dengan kehadiran APAPO, sangat diharapkan agar masyarakat dapat menggunakan kemudahan yang ditawarkan APAPO dimana pemohon bisa mendapatkan kepastian pelayanan serta kemudahan mendapatkan antrean permohonan paspor. Melalui aplikasi ini, pemohon bisa menentukan waktu datang ke kantor Imigrasi.

Disampaikan juga APAPO ini dilaunching oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia karena antrean pembuatan paspor di Kota-kota besar yang ada di Indonesia seperti DKI Jakarta, Medan, Makasar dan Batam itu pemohon paspor-nya mencapai minimal 300-500 orang per hari. “Untuk Kantor Imigrasi Atambua sendiri mungkin Aplikasi ini belum terasa manfaatnya. Tapi ini merupakan program unggulan dari Ditjen Imigrasi yang perlu diketahui oleh masyarakat agar bisa dimanfaatkan dengan baik,” ungkap Kepala Imigrasi Anas.

Sementara itu terkait dengan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), Azwar Anas menegaskan berdasarkan peraturan perundang-undangan Keimigrasian yang ada bila menemukan pihak hotel/penginapan/tempat tinggalnya tidak melaporkan melalui aplikasi ini maka pihak Imigrasi akan menjatuhkan sanksi hukum yang diterima oleh pihak perhotelan/penginapan/perorangan dan Orang Asing itu sendiri dengan kurungan penjara 3 bulan dan denda 25 juta rupiah. “Melalui Aplikasi APOA ini jumlah keberadaan orang Asing di wilayah Keimigrasian Atambua dapat diketahui secara pasti,” pungkasnya.

Ditegaskan bahwa partisipasi masyarakat di wilayah Keimigrasian Atambua sangat berarti dalam menjaga secara bersama Keamanan dan Ketertiban masyarakat serta melindungi kepentingan Nasional dan tegaknya Kedaulatan Bangsa Indonesia. (Ronny)

Popular Articles