Denpasar, Theeast.co.id – Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Bali bersama KPUD Kabupaten Bangli mengadakan sosialisasi Pemilu serentak kepada para pengidap disabilitas mental di Wantilan RSJ Provinsi Bali, Bangli beberapa hari lalu. “Mereka ini punya hak yang sama untuk memilih pemimpinnya, jadi kita fasilitasi melalui KPUD Bangli untuk melakukan sosialisasi terkait pemilu serentak, dalam hal ini pemilihan presiden serta pemilihan calon legislatif,” jelas Direktur RSJ Provinsi Bali dr Dewa Gede Basudewa, Rabu (10/4). Menurutnya, banyak pasien yang masih bisa memilih karena gangguan mentalnya tidak terlalu parah. “Selama ini kalau orang sebut RSJ, pasti pikirannya orang gila semua. Tidak demikian faktanya. Banyak di antara pasien yang bisa memilih. Makanya kami sudah koordinasi agar di RSJ ada TPS sendiri,” ujarnya.
Pihak KPUD bersama para relawan selama ini sudah melakukan sosialisasi ke RSJ Bangli. Tentu saja sosialisasi yang dilakukan disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang ada.
Basudewa melanjutkan, para penyandang disabilitas mental tersebut punya hak yang sama dalam pemilihan umum selain tentu dilihat pula kondisi yang bersangkutan. “Seperti yang dilihat dalam proses sosialisasi, mereka bisa menangkap dengan baik dan bahkan mengerti dan mengajukan pertanyaan-pertanyaan. Jadi saya kira tidak ada hambatan terutama dalam hal mental, untuk proses pencoblosan nanti,” tutur Basudewa. Dirinya juga meyakinkan para pasien yang turut memilih akan mampu melaksanakan proses pencoblosan dengan baik. “ Ditambah lagi kita akan tetap pantau kondisi kesehatannya serta dilakukan pula pendampingan dari dokter dan perawat kita sebelum hari H,” tambahnya.
Sementara itu Ketua KPU Bangli, I Putu Pertama Pujawan mengakui jika KPUD Bangli sudah melakukan sosialisasi di RSJ Bangli. Bukan hanya itu. Sebagian pasien yang masih bisa diajak komunikasi juga langsung diajarkan tentang bagaimana caranya membuka dan mencoblos kerta suara. Banyak peserta sosialisasi yang status pasien masih bisa mengajukan pertanyaan yang berbobot. Proses ini merupakan program yang memang diamanatkan peraturan perundangan Pemilu. “Kita harus menjamin hak-hak para pengidap disabilitas tetap diberikan, agar mereka bisa dengan baik menggunakan hak pilihnya. Terutama yang terpenting adalah mereka bisa mengenal surat suara yang digunakan, karena kali ini kita menggunakan 5 jenis surat suara,” ujarnya. Tempat pemungutan Suara (TPS) untuk para pengidap disabilitas mental sendiri akan dibangun di dalam areal RSJ Bangli dimana para staf akan bertindak selaku petugas KPPS yang sekaligus memberikan tuntunan kepada para pemilih. Adapun 72 orang dari total 260 pasien tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) di RSJ Bangli dan berhak menggunakan hak pilihnya. (Axele Dae)


