Atambua, Theeast.co.id – Tujuh hari tersisa (H-7) akan terselenggaranya Pemilihan Umum Legislatif serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia tahun 2019, kabupaten Belu yang berada di wilayah Perbatasan Negara RI-RDTL masih kekurangan sekitar puluhan ribu lembar Surat Suara. Hal ini diungkapkan Komisioner KPU Belu, Joni Arianto Neolaka saat ditemui awak media ini di gudang Logistik KPUD Belu, Tulamalae, kecamatan Atambua Barat, Rabu (10/04/2019).
Kekurangan ini sudah terhitung dengan surat suara cadangan untuk pemungutan suara ulang. Jumlah keseluruhan lembar Surat Suara untuk Pemilu di kabupaten Belu sendiri ada 688.027.
Untuk diketahui juga bahwa KPU Kabupaten Belu menjadi salah satu Kabupaten dari sembilan KPU yang menyebar di berbagai kabupaten/kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan diminta untuk segera melakukan penyortiran ulang Surat Suara, karena tingkat kerusakannya diatas lima persen sehingga dapat diteruskan oleh KPU RI.
Adapun kriteria Surat Suara yang tidak layak, rusak/cacat yaitu hasil cetak Surat Suara kotor atau warna tidak merata; permukaan hasil cetak surat suara kabur; Surat suara kusut/mengkerut dan Surat Suara sobek, di bagian tengah dan/atau bagian pinggir.
Sementara itu juga surat suara dinilai rusak/cacat apabila bagian atas/judul surat suara terdapat bercak atau noda besar, hasil cetak judul surat suara kabur/tidak jelas, Logo KPU tidak jelas dan surat suara tidak jelas atau kotor.
Saat dikonfirmasi oleh awak media ini, Komisioner Joni menjelaskan bahwa kemarin (09/04/2019) pihak KPU Belu sudah melaporkan ke KPU NTT hasil sortir ulang Surat Suara atas perintah yang diberikan dari KPU Pusat untuk segera ditangani.
Disebutkan bahwa untuk sortir ulang yang terbaru tadi malam (09/04/2019) ada 70.645 lembar surat suara yang tidak layak pakai untuk surat suara DPR RI dapil 7. Sementara untuk surat suara DPR Provinsi di Dapil 2 ini ada 20.335 lembar Surat Suara yang tidak layak pakai.
Selain itu ada juga surat suara DPRD kabupaten Belu yang tidak layak pakai yaitu pada Dapil 1 ada 4.479 lembar Surat Suara, Dapil 2 ada 17.168 lembar Surat Suara, Dapil 13.295 lembar Surat Suara dan Dapil 4 ada 12.113 lembar Surat Suara. “Kemarin sudah langsung kita buat berita acaranya dan sudah kita kirim. Ini nantinya akan direkap dan di kirim ke KPU RI. Lalu KPU RI akan berurusan sendiri dengan percetakan sesuai mekanisme yang ada”, jelas Komisioner Neolaka.
Kerusakan lembar surat-surat suara tersebut diketahui akan dikirim dan di distribusikan ke kabupaten bersangkutan pada tanggal 13 April 2019 untuk dilakukan penyortiran dan pelipatan Surat Suara lagi. (Ronny)


