Atambua, Theeast.co.id – Satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di wilayah Perbatasan Negara RI-RDTL tepatnya di TPS 04, Desa Raifatus, Kecamatan Raihat, Kabupaten Belu akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada hari Sabtu (27/04/2019). Hal ini diungkapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Belu, Mikhael Nahak saat dikonfirmasi oleh awak media ini, Senin (22/04/2019).
“Untuk Kabupaten Belu ada satu TPS yang harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang. Itu terjadi di TPS empat, Desa Raifatus, Kecamatan Raihat,” ungkapnya.
Berdasarkan rencana yang dilakukan oleh KPU Belu dengan dasar Perundang-undangan, akan dilaksanakan paling lambat 10 hari pasca hari H yaitu tanggal 27 April 2019.
Mikhael Nahak menyatakan bahwa ditetapkan pada tanggal 27 April karena berkaitan dengan penyiapan logistik yang sebagian besar didatangkan dari Jakarta seperti surat suara, kotak suara, tinta, segel dan hologram. “Kita sudah mengajukan sehingga kita berharap satu atau dua hari ini logistik tersebut sudah tiba disini dan kita bisa menyiapkan TPS tersebut untuk dilakukan PSU” imbuhnya.
Ketua KPUD Belu ini juga berharap kepada semua masyarakat di TPS 04 Desa Raifatus Kecamatan Raihat dapat kembali menggunakan hak pilihnya pada Pemungutan Suara Ulang pada tanggal 27 April 2019 demi suksesnya Pesta Demokrasi Bangsa Indonesia.
Untuk diketahui bahwa berdasarkan informasi yang didapat oleh awak media ini, pada tanggal 17 April 2019 yang lalu di TPS 04 ditemukan satu orang pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat sebagai Pemilih, diberi kesempatan melakukan pemilihan oleh petugas KPPS setempat. Pemilih tersebut ternyata tidak memiliki E-KTP dan tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Saat itu, Pemilih bersangkutan datang ke TPS 04 dan mendaftarkan diri ke Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 04 dengan menunjukkan Kartu Keluarga untuk diberi kesempatan memilih.
Petugas KPPS sempat mengingatkan Pemilih tersebut untuk tidak mendaftar sebagai Pemilih karena tidak memiliki E-KTP sebagai syarat utama pemilih Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang dimana sebagai merupakan daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb.
Di saat itu pula petugas KPPS mengadukan kepada petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebagai panitia di Kecamatan setempat dan petugas PPS memberikan jawaban bahwa bisa mencoblos dengan menggunakan Kartu Keluarga (KK) sehingga Pemilih bersangkutan pun turut serta memilih dalam Pemilihan tersebut.
Hal tersebut-lah menjadi salah satu syarat untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang sebagaimana tertuang dalam Pasal 372 ayat (2) huruf (d) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 yang berbunyi Pemungutan Suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil pemilihan dan Pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut (d) Pemilih tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik dan tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap dan Daftar Pemilih Tambahan. (Ronny)


