Atambua, Theeast.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Belu dan KPU Malaka yang berada di wilayah Perbatasan Negara RI-RDTL akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 3 TPS berbeda pada tanggal 27 April 2019 dikarenakan adanya pelanggaran terhadap peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. KPU Belu akan menggelar PSU di TPS 04 Desa Raifatus, Kecamatan Raihat sedangkan KPU Malaka akan melakukan PSU di TPS 03 Desa Suai dan TPS 04 di Desa Kateri.
Kapolres Belu AKBP Christian Tobing saat dikonfirmasi oleh awak media ini menyampaikan bahwa usai lakukan koordinasi dengan pihak KPU di Belu dan Malaka, Pemungutan Suara Ulang (PSU) akan dilaksanakan pada hari Sabtu mendatang (27/04) di tiga TPS baik di kabupaten Belu maupun kabupaten Malaka yang dimana satu TPS berada di Polsek Raihat dan dua-nya ada di Polsek Malaka Tengah, Rabu (24/04/2019).
Diungkapkan bahwa Polri bersama TNI dan semua Stakeholder yang ada di Belu dan Malaka telah siap bersinergi untuk mengamankan serta melancarkan Pemungutan Suara Ulang yang ada di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS). “Kami dari pihak keamanan dan stakeholder terkait akan melakukan penguatan keamanan dengan menambah personil di tiga TPS tersebut,” imbuh Christian.
Ditegaskan pula bahwa secara khusus pihak Kepolisian akan melakukan beberapa kegiatan awal untuk menjaga terjadinya penyimpangan-penyimpangan Pemilu. “Kita akan lakukan patroli rutin guna mencegah adanya penyimpangan disana,” tegas AKBP Tobing.
Kapolres Belu juga berharap agar kegiatan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada tanggal 27 April 2019 di tiga TPS yang ada di kabupaten Belu maupun kabupaten Malaka akan berlangsung dengan baik, aman dan lancar. “Kami harap PSU yang akan berlangsung nanti dapat terselenggara dengan aman dan damai,” ungkap AKBP Christian Tobing. (Ronny)


