Atambua, Theeast.co.id – Sebanyak 17 kabupaten dari total 22 kabupaten dalam Provinsi Nusa Tenggara Timur melakukan Pemungutan Suara Ulang akibat pelanggaran terhadap pemberlakuan Undang-Undang yang berlaku. Hal ini diungkapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi NTT Thomas Dohu saat diwawancarai wartawan media ini di lokasi PSU TPS 04 Dusun Fatubelar, Desa Raifatus Kecamatan Raihat, Kabupaten Belu wilayah Perbatasan Negara RI-RDTL, Sabtu (27/04/2019).
Disampaikan bahwa saat ini secara bersamaan ada 55 TPS di 17 kabupaten dalam Provinsi NTT yang melakukan Pemungutan Suara Ulang diantaranya Kota Kupang, Kabupaten Kupang, TTS, Rote Ndao, Belu, Malaka, Sabu Raijua, Manggarai Barat, Manggarai, Ngada, Nagekeo, Ende, Sikka, Lembata, Sumba Barat Daya, Sumba Tengah dan Sumba Timur. “Ada 17 kabupaten di Provinsi NTT yang melakukan PSU selain kabupaten Flores Timur, Alor, Manggarai Timur, Sumba Barat dan Kabupaten TTU.”
Thomas Dohu menyebutkan bahwa kabupaten Belu juga merupakan salah satu dari kabupaten yang melaksanakan di Pemungutan Suara Ulang di Provinsi NTT.
Dijelaskan bahwa hampir semua TPS yang melakukan Pemungutan Suara Ulang terjadi karena melanggar UU Pemilu Tahun 2017 dalam pasal 372 ayat 2 yang berbunyi Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan (d). Pemilih yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik dan tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap dan Daftar Pemilih Tambahan.
Selain Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Provinsi Nusa Tenggara Timur, terdapat juga Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) pada 5 TPS yang terjadi di Kabupaten Sikka. “Kita juga ada 5 TPS yang melakukan Pemungutan Suara Lanjutan. Itu umumnya ada di Sikka,” ungkap Thomas.
Ketua KPU Provinsi menyebutkan bahwa Pemungutan Suara Lanjutan ini terjadi karena pada hari H pemungutan suara tanggal 17 April 2019 yang lalu, surat suara di 5 TPS tersebut sudah habis terpakai dan tidak ada lagi persediaan surat suara dari TPS Sekitar untuk digunakan saat itu. (Ronny)


