Sunday, January 18, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Wakil Ketua II DPRD : Maek Bako Sudah Pasti Gagal, Segera Tetapkan Tersangka

ATAMBUA, Theeast.co.id – Salah satu proyek dari program unggulan pasangan Bupati Belu Willybrodus Lay dan Wakil Bupati Belu J.T Ose Luan yang telah menguras anggaran Miliaran Rupiah ternyata gagal.

Terlebih proyek senilai 1,3 Miliar yang digelontarkan dan kemudian ditanam – lepas di kawasan hutan negara Udukama RTK  91, Kecamatan Atambua Selatan dan Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu wilayah Perbatasan Negara RI-RDTL.

Kegagalan ini pun membuat Penyidik Polres Belu telah mengundang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Petrus Bone, kontraktor pelaksana, masyarakat Poktan dan pegawai BPKAD untuk memberikan keterangan dalam pengadaan bibit Maek Bako (Porang) di Hutan Jati Nenuk pada tahun Anggaran 2017.

Melihat hal tersebut, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Belu Cyprianus Temu saat diwawancarai awak media ini mengungkapkan bahwa setelah menerima GMNI Belu beberapa waktu lalu yang melakukan aksi demo terkait usut dugaan korupsi Maek Bako, pihak DPRD Belu akan bertemu dengan Kapolres Belu. Namun karena ada perjalanan tugas maka diundur.

Belum sempat bertemu, semua pihak sudah disibukkan dengan penanganan dan pencegahan terhadap virus Corona (Covid-19).

Hanya saja menurut Anggota DPRD dari fraksi Nasdem ini mengatakan bahwa dengan adanya virus Corona seharusnya tidak menghentikan aktivitas pekerjaan pokok masing-masing.

“Misalnya di tingkat Kepolisian, kasus-kasus yang ada tetap ditangani dimana waktu itu ada demo terkait Maek Bako serta Pengadaan bibit jagung dan padi. Maka kami juga mempertanyakan kembali proses kedua proyek yang telah dilakukan proses pemeriksaan namun hingga sekarang sudah diam. Polres harus bisa ungkap secara terbuka,” pintanya.

Ditambah lagi diduga proyek Maek Bako serta pengadaan bibit padi dan jagung dilakukan oleh CV yang sama masing-masing tahun 2017 dan 2016.

“Yang namanya kasus pidana kan tidak bisa didiamkan dalam satu dua waktu lalu dianggap selesai,” tandas Cypri Temu.

Terkait kasus Maek Bako di Kabupaten Belu, Cypri menegaskan bahwa hal tersebut sudah menjadi konsumsi publik yang dimana diketahui bersama bahwa barang tersebut gagal dan karenanya sekarang tinggal dicari akar persoalan.

“Gagal kita sudah tahu gagal. Bibit yang ditanam sudah tahu disana tidak ada. Kan barang ini kalau ditanam pasti tumbuh. Artinya ada ketidakberesan dalam proses pengadaan barang itu maka hanya ada indikasi korupsi, tidak ada indikasi lain-lain,” pungkasnya.

Wakil Ketua II DPRD Belu ini berharap agar kasus Maek Bako serta Pengadaan bibit jagung dan padi bisa secepatnya diungkap oleh Kepolisian Resort Belu.

“Saya apresiasi kepada Polisi terhadap proses penyelidikan yang sudah berjalan dan harapan saya barang ini bisa terungkap dan terhindar dari segala intervensi kepentingan,” tuturnya.

Cypri Temu menegaskan bahwa dalam suatu pekerjaan yang dijalankan tersebut ada dua pertanggungjawaban yaitu kepada publik (dunia) dan kepada Tuhan (akhirat).

“Kalau kita menipu di dunia maka kita pun bertanggung jawab di akhirat. Disini juga diuji jadi penegak hukum itu benar-benar secara benar menegakkan hukum atau tidak. Sampai kedua proyek ini tidak terungkap maka ada apa dibelakang? Sudah saatnya diketahui siapa tersangka disitu tidak perlu kita tutup-tutup lagi,” tegas Wakil Ketua II DPRD Belu. (Ronny).

Popular Articles